Pj Gubernur Sumut Didesak Copot Dirut PDAM Tirtanadi
"Ari Gusti selaku koordinator AKTA Pusat, meminta Dirut PDAM Tirtandai dicopot dari jabatannya. Sebab, seorang Dirut PDAM Tirtanadi ini seorang pimpinan tapi beliau diduga mempunyai catatan hitam. Namun dia bisa bergerak leluasa dan beliau penerima pengambilan alih hutan produksi di areal 200 seluas 27,73 hektar yang bermasalah. Bahkan Mahkamah Agung sudah ngeluarkan putusan," ungkapnya.
Baca Juga:
- Fakta Terkini Kasus Kematian Mantan Istri Polisi Medan
- PN Sei Rampah Nyatakan Gugatan Guntur Siadari dan Kawan-Kawan Tak Dapat Diterima, Fakta Sidang Pertanyakan Integritas Kuasa Hukum Penggugat
- Fakta Hukum Meluruskan Opini Sesat: Gugatan Jalida Nainggolan & Guntur Siadari Cacat Hukum dan Tanpa Dasar
Baca Juga :Warga Medan Denai Merantau Ke Karo Jadi Jurtul
Karena
itu, Ari Gusti meminta Kejatisu membantu dalam pencarian Daftar Pencarian Orang
( DPO ) Hj Kursaidah wanita yang telah
menyandang status DPO Kejari Kuala Simpang. "Kami harap wanita ini ditangkap
secepatnya," pungkas Ari Gusti.
Ari Gusti
menambahkan, wanita yang menyandang status DPO ini mungkin bisa diselidiki
melalui Dirut PDAM Tirtanadi. Mengingat Dirut PDAM Trirtanadi menjadi salah
satu penerima pengambil alihan yang menjerat Hj Kursaidah.
"Kita
menduga Dirut PDAM Tirtanadi Bisa menjadi pimpinan tidak terlepas daripada
grativikasi, maka dari itu kami meminta KPK turut andil dalam penegakan hukum Kabir
Bedi. Karena Kabir Bedi ini dinilai banyak masalah kasus hukum," pungkas Ari Gusti.
Dia
menambahkan, KPK diminta ambil alih kasus DPO Hj Kursaidah untuk dimasukkan
menjadi bagian dari penanganan kasus korupsi di sektor sumber daya alam (SDA)
dan menjadi salah satu fokus kerja KPK dalam upaya pemberantasan korupsi.
Fakta Terkini Kasus Kematian Mantan Istri Polisi Medan
PN Sei Rampah Nyatakan Gugatan Guntur Siadari dan Kawan-Kawan Tak Dapat Diterima, Fakta Sidang Pertanyakan Integritas Kuasa Hukum Penggugat
Fakta Hukum Meluruskan Opini Sesat: Gugatan Jalida Nainggolan & Guntur Siadari Cacat Hukum dan Tanpa Dasar
Fakta Persidangan, Ramang Ishaka Disebut tidak Punya Hak Menata Tanah di Labuan Bajo
Kampanye Pencegahan Perkawinan Usia Dini Kota Langsa Libatkan Forum Anak