Tokoh Agama Minta Kapoldasu Tindak Perjudian di Helvetia
Senada juga diucapkan Ketua Umum Ormas Islam Mazillah Indonesia, Ustadz Muhammad Dahrul Yusuf. Pria yang juga dipercaya sebagai pimpinan Ponpes Mazillah Darussalam ini mengaku mendukung program kerja Kapoldasu dan Pangdam l/Bukit Barisan, dalam memberantas narkoba dan segala macam bentuk perjudian serta kriminalitas lainnya.
Baca Juga:
Baca Juga :Pj Gubernur Sumut Didesak Copot Dirut PDAM Tirtanadi
"Kami bersama rekan rekan mendukung sepenuhnya kinerja Bapak Kapoldasu dan Pangdam l/BB, yang berjanji ingin menutup seluruh lapak perjudian dan narkoba, khususnya yang ada di Sumatera Utara, terkhusus, lapak perjudian di Desa Manunggal Pasar 7 Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, dimana bandarnya sesuai informasi yang kami terima berinisial AK dan A," tegas Ustadz Muhammad Dahrul Yusuf, didampingi rekan rekannya.
Tidak hanya AK dan A yang disebut sebut merupakan bos judi yang beroperasi di Desa Manunggal Pasar 7 Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, pria yang diketahui merupakan warga Desa Sampali, Kabupaten Deli Serdang tersebut, juga menyebutkan daerah lain yang ada di Sumatera Utara.
"Di Kota Binjai untuk perjudian inisial bandarnya adalah A dan AO. Selanjutnya di Langkat ada SE dan B yang kabarnya sudah meninggal," bebernya.
Ustadz Muhammad Dahrul Yusuf juga berjanji siap mendukung Kapoldasu dan Pangdam l/BB, dalam memberantas peredaran judi di Sumatera Utara.
"Kami mohon kepada Bapak Kapoldasu, agar segera memberantasnya. Kami semua juga siap mendukung dalam pemberantasan judi di Sumatera Utara ini," demikian tutup Ustadz Muhammad Dahrul Yusuf diakhir ucapannya.
Diketahui, sekitar dua bulan kepemimpinan Kapoldasu Irjen. Pol. Agung Setya Imam Efendi, program-program baru diantaranya, memberantas narkoba, perjudian, premanisme dan kejahatan jalanan serta kejahatan lainnya, terus dijalankan oleh para Kapolres sejajaran Polda Sumut dengan menyikat para bandar narkoba dan bos judi di wilayah hukumnya masing masing.
Salah satunya Polres Langkat yang dalam waktu sepekan berhasil menangkap 29 tersangka yang terlibat dalam kasus peredaran narkoba.
Ke 29 orang tersangka ini, berhasil diamankan dari 26 Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Polres Tapsel Amankan Pria Diduga Penyalahgunaan Narkoba
Polsek Padangsidimpuan Hutaimbaru Bersama Warga Gelar Giat GKN
Sat Reskrim Polres Sergai Gerak Cepat Tindaklanjuti Informasi Masyarakat Dugaan Perjudian Tembak Ikan di Sei Bamban
Gang Sempit di Kota Padangsidimpuan Diduga Jadi Titik Edar Sabu, Dua Pria Ditangkap Polisi
Tokoh Masyarakat Kampung Darek Datangi Mapolres Padangsidimpuan, Beri Dukungan atas Pengungkapan Kasus Narkoba