Melarikan Diri Usai Tikam Abangnya, Pelaku Menyerahkan Diri ke Polresta Bogor
Alexander Pilliang mengatakan, pelaku diamankan personil Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia setelah menerima informasi dari Polresta Bogor kalau pelaku penikaman menyerahkan diri ke Polresta Bogor. Jelas Alexander Pilliang, personil pun langsung turun dan membawa pelaku dari Polresta Bogor ke Mapolsek Medan Helvetia.
Baca Juga:
"Pelaku menyerahkan diri pada hari Sabtu (04/05/2024), ke Polresta Bogor dan mengakui jika dirinya telah menikam abangnya di Medan dan melarikan diri ke Bogor, setelah sebelumnya menelepon ibunya," kata Alexander Pilliang.
Sambung Alexander Pilliang, pihaknya Masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan mengamankan barang bukti yakni 1 buah pisau gagang kuning dan 1 buah gunting tangkai kuning, yang dipergunakan dalam kejadian penikaman tersebut.
"Akibat perbuatannya, pelaku Gilang Prasetya dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP subs Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun," ungkapnya.
Usir dan Boikot 5 Tahun Pemakai Narkoba di Lingkungan V Hutaimbaru Padangsidimpuan
Ringkus Pengedar Narkotika, Polsek Kualuh Leidong Sita Barang Bukti 33,94 Gram Sabu
Judi Tembak Ikan Diduga Kembali Marak di Wilayah Hukumnya, Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Bungkam
Polres Tapsel Amankan Pria Diduga Penyalahgunaan Narkoba
Polsek Padangsidimpuan Hutaimbaru Bersama Warga Gelar Giat GKN