Terkait Kepemilikan Narkoba Alm Briptu S, Polda Sumut Hentikan Penyidikan, Kombes Yemmi: Penyelidikan Tetap Berlanjut

Hal tersebut disampaikan Dirnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Yemmi Mendagi, Sabtu (18/05/2024).
"Kalau kasusnya karena tersangka meninggal dunia, setelah digelarkan perkaranya sudah pasti di SP3 (dihentikan) penyidikannya," kata Yemmi Mendagi via WhatsApp (WA).
Baca Juga:
Ditanyai mengenai perkembangan kasusnya, Yemmi Mendagi mengaku, pihaknya masih melakukan penyelidikan.
"Kalau tersangka yang lain, belum ada. Demikian. Terima kasih," jawabnya singkat.
Terkait kasus kepemilikan narkoba Alm Briptu S, Yemmi Mendagi menerangkan, kasusnya tetap berlanjut.
"Bukan penyelidikan tapi penyidikan untuk tersangka Briptu S (almarhum) yang di hentikan ya. Terima kasih," ujarnya.
Disinggung mengenai hasil pemeriksaan selama dua bulan berlangsung apakah sudah ada titik terang dari siapa narkoba itu berasal, Yemmi Mendagi mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan.
"Masih penyelidikan dan kalau ditemukan tersangka lain, pasti kami tangkap dan proses ya. Terima kasih," bebernya.
Berita sebelumnya, Briptu S, personil Unit PPA Sat Reskrim Polrestabes Medan yang ditangkap atas kepemilikan ribuan Pil Ekstasi, pada Februari 2024 lalu.
Briptu S, ditangkap personil Polda Sumut disalah satu tempat hiburan malam di Jalan H Adam Malik, Medan, Februari 2024 lalu.
Informasi yang diperoleh awak media ini, Sabtu (13/04/2024), Briptu S, meninggal dunia pada saat malam takbiran pertama tepatnya, Rabu (10/04/2024) malam.

Polres Sergai Gelar Sertijab, Dua Kasat dan Dua Kapolsek Berganti

New Blue Star Digerebek, Praktisi Hukum: Dugaan Tebang Pilih dalam Penegakan Hukum

Libatkan Oknum Purnawirawan Pecatan, Timsus Irwasda Poldasu Ungkap Kasus Penipuan Calo CASIS

Intel Kodim 0204/DS Komitmen Tumpas Narkoba, 4 Orang Diamankan

Empat Pelaku PETI Kotanopan Diamankan Ditreskrimsus Polda Sumut
