Terkait Kepemilikan Narkoba Alm Briptu S, Polda Sumut Hentikan Penyidikan, Kombes Yemmi: Penyelidikan Tetap Berlanjut
Hal tersebut disampaikan Dirnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Yemmi Mendagi, Sabtu (18/05/2024).
"Kalau kasusnya karena tersangka meninggal dunia, setelah digelarkan perkaranya sudah pasti di SP3 (dihentikan) penyidikannya," kata Yemmi Mendagi via WhatsApp (WA).
Baca Juga:
Ditanyai mengenai perkembangan kasusnya, Yemmi Mendagi mengaku, pihaknya masih melakukan penyelidikan.
"Kalau tersangka yang lain, belum ada. Demikian. Terima kasih," jawabnya singkat.
Terkait kasus kepemilikan narkoba Alm Briptu S, Yemmi Mendagi menerangkan, kasusnya tetap berlanjut.
"Bukan penyelidikan tapi penyidikan untuk tersangka Briptu S (almarhum) yang di hentikan ya. Terima kasih," ujarnya.
Disinggung mengenai hasil pemeriksaan selama dua bulan berlangsung apakah sudah ada titik terang dari siapa narkoba itu berasal, Yemmi Mendagi mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan.
"Masih penyelidikan dan kalau ditemukan tersangka lain, pasti kami tangkap dan proses ya. Terima kasih," bebernya.
Berita sebelumnya, Briptu S, personil Unit PPA Sat Reskrim Polrestabes Medan yang ditangkap atas kepemilikan ribuan Pil Ekstasi, pada Februari 2024 lalu.
Briptu S, ditangkap personil Polda Sumut disalah satu tempat hiburan malam di Jalan H Adam Malik, Medan, Februari 2024 lalu.
Informasi yang diperoleh awak media ini, Sabtu (13/04/2024), Briptu S, meninggal dunia pada saat malam takbiran pertama tepatnya, Rabu (10/04/2024) malam.
Komisi III DPR RI Panggil Polda Sumut dan Keluarga Korban Kasus Kematian Mantan Istri Polisi Medan
Petugas Temukan 19,2 Kg Ganja dalam Mobil Avanza di Madina
Petugas Temukan 19,2 Kg Ganja dalam Mobil Avanza di Madina
Gus Irawan Dorong Keluarga Jadi Benteng Narkoba dan Judi Online
Sat Res Narkoba Polres Sergai Tangkap Dua Pria, Sita Sabu serta Ekstasi di Perbaungan