Bawa Ganja Jenguk Teman dalam Penjara, Seorang Pemuda Jadi Penghuni Sel Tahanan

istimewa
Pelaku, MA, yang diamankan Polsek Medan Helvetia dan pegawai Rutan Tanjung Gusta Kelas I A, Medan, karena membawa ganja ke dalam rutan saat mengunjungi temannya.
Alexander Pilliang menuturkan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku saat ini guna mengetahui dari mana asal usul ganja tersebut.
"Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 112 subs Pasal 114 UU RI No.35 tahun 2009, tentang Narkotika dan Obat-obatan Terlarang, dengan ancaman ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun," ungkapnya.
Baca Juga:
Editor
: Andy Liany
Tags
Berita Terkait

Polres Tapsel Amankan Pria Pengedar Sabu

Seorang Warga Medan Ditangkap di Labuhanbatu Utara Lantaran Bawa Sabu 100 Gram

Unit Intel Kodim 0209/Labuhanbatu Tangkap Pengedar Narkoba, Petugas Amankan 2 Gram Sabu

Yakines Gelar Forum Diskusi Lintas Sektor Bahas Ketahanan Pangan

Pelaku Penganiaya di Puncak Waringin Labuan Bajo Ditangkap, Terancam Penjara 9 Tahun

Uskup Labuan Bajo Jalan Salib Bersama Tahanan di Labuan Bajo
Komentar