Bawa Ganja Jenguk Teman dalam Penjara, Seorang Pemuda Jadi Penghuni Sel Tahanan
istimewa
Pelaku, MA, yang diamankan Polsek Medan Helvetia dan pegawai Rutan Tanjung Gusta Kelas I A, Medan, karena membawa ganja ke dalam rutan saat mengunjungi temannya.
Alexander Pilliang menuturkan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku saat ini guna mengetahui dari mana asal usul ganja tersebut.
"Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 112 subs Pasal 114 UU RI No.35 tahun 2009, tentang Narkotika dan Obat-obatan Terlarang, dengan ancaman ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun," ungkapnya.
Baca Juga:
Editor
: Andy Liany
Tags
Berita Terkait
Petugas Temukan 19,2 Kg Ganja dalam Mobil Avanza di Madina
Petugas Temukan 19,2 Kg Ganja dalam Mobil Avanza di Madina
Gus Irawan Dorong Keluarga Jadi Benteng Narkoba dan Judi Online
Sat Res Narkoba Polres Sergai Tangkap Dua Pria, Sita Sabu serta Ekstasi di Perbaungan
Respons Cepat Aspirasi Mahasiswa, Satres Narkoba Polres Sergai Gelar Razia THM Captain America
Polisi Bongkar Pabrik Vape Ganja di Bali
Komentar