Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Sumut, Diperpanjang Hingga Akhir Desember
Program pemutihan pajak kendaraan diperpanjang
Foto: Istimewa
Konferensi pers perpanjangan program pemutihan pajak kendaraan di Sumut
bulat.co.id -Pemerintah Provinsi Sumatera Utara putuskan untuk memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan yang sebelumnya berakhir pada (30/11/2022) diperpanjang hingga (22/12/2022).
Perpanjangan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.45/941/KPTS/2022 tertanggal (23/11/2022), dan diumumkan bersamaan dengan Peresmian Sekretariat Bersama Tim Pembina Samsat Provinsi Sumatera Utara, yang dilaksanakan pada Rabu (30/11/2022) di Lantai 4 Gedung PT Jasa Raharja Cabang Sumut.
Kepala Badan Pengelola Pajak Retribusi Daerah (BP2RD) Sumut, Achmad Fadly mengatakan, perpanjangan program pemutihan PKB tersebut meliputi periode perpanjangan pendaftaran sampai 22 Desember 2022 dan periode pembayaran diperpanjang sampai 31 Desember 2022.
"Pendaftaran bisa dilakukan sampai 22 Desember dan pembayaran dilakukan paling lambat 31 Desember," ujar Achmad Fadly, Rabu (30/11/2022).
Halaman :
Warning: A non-numeric value encountered in /home/u729743767/domains/bulat.co.id/public_html/theme/detail.php on line 313
Editor
:
Tags
Berita Terkait
20 Pemain Dipilih, Tim Sepak Bola Polres Labuhanbatu Siap Bertanding di POR Rohani Polda Sumut
Sah, Heri Siswoyo Nakhodai SMSI Deliserdang
Pengembalian Izin PT AR Dipertanyakan, "Proses Hukum dan Kepentingan Korban Belum Tuntas"
Tim Monev Kanwil Ditjenpas Sumut Kunjungi Lapas Padangsidimpuan
Gerindra Sumut Gandeng SMSI Dorong Peran Media Awasi Program Nasional
HYS Politisi Muda Aset Terbaik Kabupaten Labuhanbatu Utara
Komentar