Kini Ngurus Akta Kelahiran Gratis, Warga Medan Cukup Akses Aplikasi Sibisa
Baca juga: Tekan Premanisme, Berikut Nomor Telepon dan Medsos Polrestabes Medan Beserta Jajaran
1. Kartu Keluarga
2. KTP Ayah
3. KTP Ibu
4. Surat Keterangan Kelahiran
5. SPTJM Perkawinan
6. SPTJM Kelahiran
7. Akta Perkawinan bagi masyarakat beragama di luar Islam
8. Buku Nikah
9. KTP Saksi
Setelah menyiapkan dokumen-dokumen yang diminta, maka pemohon bisa melakukan pengajuan berkas melalui aplikasi atau laman Sibisa yang tersedia. Berikut mekanisme yang perlu diikuti pemohon dalam pengajuannya.
Baca Juga:
1. Unduh aplikasi Sibisa di gawai melalui playstore atau masuk melalui sibisa.pemkomedan.go.id
2. Tekan "Daftar Sekarang" bagi masyarakat Medan yang belum mempunyai akun. Terkhusus yang telah memiliki akun, silakan tekan "Lapor".
3. Pilih opsi Akta Kelahiran
4. Input berkas-berkas dalam bentuk foto yang jelas pada sistem yang tersedia
5. Setelah semua data diisi, tekan tombol submit.
Bersih, Belajar, Berdaya: Jejak Mahasiswa Lintas Kampus di Kebun Medang Ara
Sekolah Swasta Genpita Ceria Nusantara Lantik Kepala TK, Wakil Kepala SD, dan Kepala SMP
Warga Pergudangan Tolak Kenaikan IPL, Pengelola 'Lembar Bola' ke Pusat
Kejati Sumut Salurkan Bantuan kepada Awak Media dan Masyarakat Korban Terdampak Bencana
Spiritualitas dan Strategi: Resep Sukses PSMS Raih Kemenangan Pertama