Kini Ngurus Akta Kelahiran Gratis, Warga Medan Cukup Akses Aplikasi Sibisa

Baca juga: Tekan Premanisme, Berikut Nomor Telepon dan Medsos Polrestabes Medan Beserta Jajaran
1. Kartu Keluarga
2. KTP Ayah
3. KTP Ibu
4. Surat Keterangan Kelahiran
5. SPTJM Perkawinan
6. SPTJM Kelahiran
7. Akta Perkawinan bagi masyarakat beragama di luar Islam
8. Buku Nikah
9. KTP Saksi
Setelah menyiapkan dokumen-dokumen yang diminta, maka pemohon bisa melakukan pengajuan berkas melalui aplikasi atau laman Sibisa yang tersedia. Berikut mekanisme yang perlu diikuti pemohon dalam pengajuannya.
Baca Juga:
1. Unduh aplikasi Sibisa di gawai melalui playstore atau masuk melalui sibisa.pemkomedan.go.id
2. Tekan "Daftar Sekarang" bagi masyarakat Medan yang belum mempunyai akun. Terkhusus yang telah memiliki akun, silakan tekan "Lapor".
3. Pilih opsi Akta Kelahiran
4. Input berkas-berkas dalam bentuk foto yang jelas pada sistem yang tersedia
5. Setelah semua data diisi, tekan tombol submit.

Libatkan Oknum Purnawirawan Pecatan, Timsus Irwasda Poldasu Ungkap Kasus Penipuan Calo CASIS

TPQ Al Muhajirin Sembelih Dua Sapi Kurban, H Muhajir: Alhamdulillah Semoga Barokah

Dibalik Gugatan Cacat Hukum: Premanisme, Narkoba, dan Intimidasi terhadap Petani

Ketua DPRD Mabar Sambangi Kementerian ATR/BPN Terkait Ganti Rugi Lahan Embung Anak Munting

BPN Mabar Tak Keluarkan Peta Bidang Tanah Bendung Anak Munting, Ganti Rugi Lahan Gagal
