KPPU Kanwil I Temukan Adanya Penjualan Bersyarat Minyakita

- Rabu, 08 Februari 2023 20:03 WIB
KPPU Kanwil I Temukan Adanya Penjualan Bersyarat Minyakita
Istimewa
Minyakita

bulat.co.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I Medan menemukan adanya perilaku distributor yang menjual Minyakita dengan persyaratan toko pengecer harus membeli produk lainnya dari distributor. Hal ini ditemukan saat tim KPPU melakukan pengecekan ke salah satu pedagang yang ada di Pusat Pasar Kota Medan, Selasa (7/2/2023).

Advertisement

Baca Juga:

Menurut Kabid Penegakan Hukum KPPU Kanwil I, T. Haris Munandar yang melakukan pengecekan di lapangan, penjualan bersyarat atau tying agreement dalam pembelian 10 pack Minyakita (isi 6 botol/pack), pedagang diwajibkan membeli 1 kotak margarin merek tertentu (isi 60 bungkus) dari distributor.

Baca Juga: KPPU Kanwil I dan IV Lakukan Pra-Penyelidikan Terkait Kelangkaan Minyakita">KPPU Kanwil I dan IV Lakukan Pra-Penyelidikan Terkait Kelangkaan Minyakita

"Penjualan bersyarat Minyakita dengan margarine tersebut sudah terjadi sejak bulan Januari sampai dengan saat ini. Sebelumnya, sales distributor yang sama juga memberikan syarat pada pedagang untuk membeli Minyakita, harus membeli minyak goreng kemasan premium dengan sistem beli putus," kata Haris.

Dari perspektif persaingan usaha penjualan bersyarat atau tying agreement dilarang berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

"Penjualan bersyarat merupakan salah satu jenis perjanjian tertutup, dimana pelaku usaha membuat perjanjian dengan pihak lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok," lanjut Haris.

Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru