AJI Medan Kecam Tindakan Over Protektif Petugas Pengaman Presiden Terhadap Jurnalis

Istimewa
Ilustrasi
bulat.co.id -Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan mengecam tindakan over protektif Petugas Pengamanan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) terhadap jurnalis dari berbagai media online dan elektronik saat akan melakukan wawancara dengan Presiden Jokowi yang sedang melakukan kunjungan kerja ke Pasar Bakti di Jalan AR Hakim, Kecamatan Medan Area, Kota Medan pada Kamis, (9/2/2023).
Baca Juga: Puncak HPN 2023, Jokowi dan Edy Rahmayadi Kompak Ingatkan Pers Bebas dan Bertanggungjawab
Saat itu, Jokowi sedang membagi-bagikan sembako dan kaus kepada masyarakat.Setelah itu, Jokowi memberikan kesempatan kepada awak media untuk wawancara. Para jurnalis pun mulai mendekat untuk wawancara.
"Bersamaan dengan itu, sejumlah petugas pengaman Presiden menghalangi para jurnalis yang akan mendekati Presiden Jokowi untuk mewawancarainya. Sempat terjadi perdebatan, karena beberapa media diberikan izin mendekat dan wawancara dengan Presiden, tetapi ada jurnalis yang tidak diperkenankan wawancara dengan berbagai alasan," kata Ketua AJI Medan, Christison Sondang Pane.
Baca Juga:
Sejumlah jurnalis pun sempat menjelaskan kepada Petugas Pengamanan Presiden terkait keperluan wawancara dan asal media, namun upaya mereka tidak digubris. "Petugas tetap tidak membiarkan para jurnalis tersebut untuk wawancara," tambahnya.
1. AJI Medan sangat menyayangkan tindakan over protektif yang dilakukan petugas pengamanan terhadap awak media yang tengah menjalankan tugasnya saat meliput Presiden Joko Widodo. Apa yang dilakukan itu bertentangan dengan Pasal 4 ayat (3) menyangkut kemerdekaan pers. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
2. Bahwa dalam menjalankan tugasnya, pers nasional memiliki peran sebagaimana Pasal 6 poin d dan e dalam UU No 40 tahun 1999 tentang Pers.
3. Dalam menjalankan tugasnya, jurnalis dilindungi Pasal 8 UU No 40 tahun 1999 tentang Pers.
4. AJI Medan menilai tindakan itu bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) UU No 40 tahun 1999 tentang Pers. Bahwa dalam pasal tersebut tegas dijelaskan,
"Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta)
5. AJI Medan terus mendorong agar setiap jurnalis menjalankan tugasnya dengan profesional, sesuai kode etik jurnalistik, dan UU No 40 tahun 1999 tentang Pers.
Editor
:
Tags
Berita Terkait

Rumput Liar Melambai lambai Pengunjung Embung Anak Munting, Terbengkalai Hingga Tak Jelas Manfaatnya

BPN Mabar Tak Keluarkan Peta Bidang Tanah Bendung Anak Munting, Ganti Rugi Lahan Gagal

286 Calon Jamaah Haji Sergai Siap Berangkat, Bupati Sampaikan Pesan Ini

Jelang Musda XV KNPI Sumut, IPTI Sumut Tegaskan Dukungan Penuh kepada Aldi Syahputra Siregar

Jemaah Umroh Abata Travel Medan Bakal Tiba di Medan Jelang Musim Haji

Kapoldasu Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto SIK MH Dukung Kinerja Bank Sumut
Komentar