AJI Medan Kecam Tindakan Over Protektif Petugas Pengaman Presiden Terhadap Jurnalis
Istimewa
Ilustrasi
Sejumlah jurnalis pun sempat menjelaskan kepada Petugas Pengamanan Presiden terkait keperluan wawancara dan asal media, namun upaya mereka tidak digubris. "Petugas tetap tidak membiarkan para jurnalis tersebut untuk wawancara," tambahnya.
1. AJI Medan sangat menyayangkan tindakan over protektif yang dilakukan petugas pengamanan terhadap awak media yang tengah menjalankan tugasnya saat meliput Presiden Joko Widodo. Apa yang dilakukan itu bertentangan dengan Pasal 4 ayat (3) menyangkut kemerdekaan pers. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
2. Bahwa dalam menjalankan tugasnya, pers nasional memiliki peran sebagaimana Pasal 6 poin d dan e dalam UU No 40 tahun 1999 tentang Pers.
3. Dalam menjalankan tugasnya, jurnalis dilindungi Pasal 8 UU No 40 tahun 1999 tentang Pers.
4. AJI Medan menilai tindakan itu bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) UU No 40 tahun 1999 tentang Pers. Bahwa dalam pasal tersebut tegas dijelaskan,
"Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta)
5. AJI Medan terus mendorong agar setiap jurnalis menjalankan tugasnya dengan profesional, sesuai kode etik jurnalistik, dan UU No 40 tahun 1999 tentang Pers.
Baca Juga:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
120 Jemaah Haji Indonesia Masih Dirawat Di Arab Saudi, Pemulangan Menunggu Kondisi Membaik
GMNI SUMUT Tegaskan Soal Demokrasi Konstitusional dan Penghormatan Institusi Negara
Ini Pembahasan Jusuf Kalla Bersama Prabowo di Istana
Pemulangan Jemaah Haji Diwarnai Delay, Menhaj Beri Teguran ke Maskapai
Pemulangan Jemaah Haji Diwarnai Delay, Menhaj Beri Teguran ke Maskapai
Ansy Lena Sebut Agenda Jokowi Tak Lagi Relevan bagi PDIP, Soroti Fokus Pemerintahan
Komentar