Tabrak Dua Pemotor Hingga Tewas, Mahasiswa USU Ditetapkan Sebagai Tersangka
"Iya, Maulana M Siregar sudah ditetapkan jadi tersangka dan sudah ditahan di polsek," kata Ginanjar Fitriadi melalui MP Hutauruk.
Baca Juga:
Lanjut, jelas MP Hutauruk, mahasiswa USU itu dikenakan Pasal 310 ayat 4 UU No.22 tahun 2009, tentang kecelakaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia. "Maulana diancam dengan hukuman penjara 6 tahun," ujarnya.
Sebelumnya, Kapolsek Medan Baru, Kompol Ginanjar Fitriadi SH SIK mengatakan, peristiwa kecelakaan antara mobil Honda Brio dengan sepeda motor itu terjadi pada hari Selasa (04/04/2023) malam 23.30 WIB.
Kejadian berawal pada saat mobil Honda Brio plat BK 1366 TAG yang dikemudikan Maulana Muhammad Siregar (19), seorang mahasiswa USU melaju dari arah Jalan Diponegoro menuju Jalan Pengadilan.
Sementara itu, dua pelajar yang menjadi korban tewas, Ridho Ramadhan (19) dan Rafa Praditya (14), mengendari sepeda motor Kawasaki KLX BK 2963 FA,.datang dari arah Jalan Imam Bonjol menuju Jalan KH Zainul Arifin.
Tepat di simpang empat, Maulana M Siregar menabrak motor yang dikendarai kedua pelajar itu. Tak sampai disitu, akibat tabrakan itu, mobil yang dikendarai Maulana M Siregar juga menabrak pengendara motor lainnya, namun, hanya luka ringan.
Kapolres Labuhanbatu Cek Stok dan Tertibkan Antrean BBM di SPBU
RAKERKOT KONI Kota Langsa 2026 Rumuskan Strategi Pembinaan Atlet Menuju PORA XV
Polres Labuhanbatu Amankan Empat Pelaku Bom Molotov Barbershop Rantauprapat
Gelar Aksi Kemanusiaan, Polres Labuhanbatu Bersihkan Puing Kebakaran 3 Unit Rumah
Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polres Labuhanbatu Gelar Gerakan Indonesia Asri
BEM UI Bawa Lima Aspirasi dalam Demonstrasi, Kritik Sejumlah Kebijakan Pemerintah
Usir dan Boikot 5 Tahun Pemakai Narkoba di Lingkungan V Hutaimbaru Padangsidimpuan