Tabrak Dua Pemotor Hingga Tewas, Mahasiswa USU Ditetapkan Sebagai Tersangka

"Iya, Maulana M Siregar sudah ditetapkan jadi tersangka dan sudah ditahan di polsek," kata Ginanjar Fitriadi melalui MP Hutauruk.
Baca Juga:
Lanjut, jelas MP Hutauruk, mahasiswa USU itu dikenakan Pasal 310 ayat 4 UU No.22 tahun 2009, tentang kecelakaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia. "Maulana diancam dengan hukuman penjara 6 tahun," ujarnya.
Sebelumnya, Kapolsek Medan Baru, Kompol Ginanjar Fitriadi SH SIK mengatakan, peristiwa kecelakaan antara mobil Honda Brio dengan sepeda motor itu terjadi pada hari Selasa (04/04/2023) malam 23.30 WIB.
Kejadian berawal pada saat mobil Honda Brio plat BK 1366 TAG yang dikemudikan Maulana Muhammad Siregar (19), seorang mahasiswa USU melaju dari arah Jalan Diponegoro menuju Jalan Pengadilan.
Sementara itu, dua pelajar yang menjadi korban tewas, Ridho Ramadhan (19) dan Rafa Praditya (14), mengendari sepeda motor Kawasaki KLX BK 2963 FA,.datang dari arah Jalan Imam Bonjol menuju Jalan KH Zainul Arifin.
Tepat di simpang empat, Maulana M Siregar menabrak motor yang dikendarai kedua pelajar itu. Tak sampai disitu, akibat tabrakan itu, mobil yang dikendarai Maulana M Siregar juga menabrak pengendara motor lainnya, namun, hanya luka ringan.
Warning: A non-numeric value encountered in /home/u729743767/domains/bulat.co.id/public_html/theme/detail.php on line 313

Advokat Andi Candra Desak Polres Madina Tuntaskan Kasus Pencurian Kayu Ingul

Usai Laporan di SP3, Vantony Huang Laporkan Petugas Provider Seluler Inisial S

BPOLBF Enggan Menanggapi Permintaan Pemerintah Untuk Mencari Solusi Atas Persoalan Upah Para Pekerja Proyek Parapuar

Wabup Weng Ingin Manggarai Barat Jadi Contoh Bagi Kabupaten Lain Dalam Memerangi Kanker Serviks

KSR-PMI Unit UNSAM Warnai Dies Natalis Universitas Samudra ke-12 dengan Aksi Donor Darah

Tangan Jonan "Bunuh" Orang Poco Leok, Desakan Cabut SK Menteri ESDM Diungkap Pelajar SMAK Loyola Labuan Bajo Lewat Sebuah Fragmen

Soroti Proyek Parapuar, Ino Peni; Jangan Sampai Kita Gonggong ke Pengusaha, Pemerintah Sendiri Tidak Bayar Upah Pekerja
