Ayah Bejat... Anak Sendiri Dirudapaksa Berulang-ulang Kali Selama Tiga Tahun

Jhonson Siahaan
Pelaku saat ditanyai Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Josua Tampubolon SH MH dihalaman mapolres.
Baca Juga:
Dihadapan polisi, MDS mengaku khilaf atas perbuatannya dan saat melakukan aksinya pelaku mengaku pikirannya terganggu sehingga ia tega melakukan hal tersebut.
"Saat itu pikiran pelaku kosong melakukan hal tersebut. Pelaku membujuk dan mengancam akan memukul. Karena anaknya tidak tahan, lalu melaporkannya ke polisi," beber Josua Tampubolon.
Sambung Josua Tampubolon, pelaku akan dilakukan tes psikologi terkait gangguan kejiwaan dan korban juga akan dilakukan konseling agar bisa memulihkan trauma. "Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun," ungkapnya.
Editor
: Hendra Mulya