Ayah Bejat... Anak Sendiri Dirudapaksa Berulang-ulang Kali Selama Tiga Tahun

Informasi yang diperoleh, Senin (10/04/2023), MDS alias Putra ditangkap personil Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan karena rudapaksa anak kandungnya sendiri selama tiga tahun. Aksi bejat ayah biadab ini dilakukan terhadap putri kandungnya sejak putrinya berumur 12 tahun hingga 15 tahun.
Baca Juga:
Dalam melakukan aksinya, pria bejat itu selalu mengancam putri kandungnya akan memukul jika memberitahukan hal tersebut kepada ibunya.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Josua Tampubolon SH MH mengatakan, kejadian tersebut dilakukan pelaku terhadap putri kandungnya itu disaat istrinya sedang tidak berada dirumah.
"Saat pelaku menyetubuhi putri kandungnya, istrinya tidak berada dirumah dan anaknya yang lain juga tidak ada dirumah. Pelaku mengancam anak kandungnya akan memukul dengan cara menamparnya jika menolak," kata Josua Tampubolon, Senin (10/04/2023).
Lanjut, terang Josua Tampubolon, terungkapnya perbuatan bejat ayah kandung terhadap putrinya itu karena korban sudah tidak tahan dengan perbuatan ayahnya itu dan melaporkannya kepada keluarga.
Mendengar pengakuan remaja itu, tegas Josua Tampubolon, keluarga korban langsung melaporkannya ke Polres Pelabuhan Belawan dan langsung mencari dan menangkap MDS alias Putra begitu menerima laporan tersebut.
"Pelaku diciduk personil saat sedang berada di rumahnya," ujar Josua Tampubolon.
Dihadapan polisi, MDS mengaku khilaf atas perbuatannya dan saat melakukan aksinya pelaku mengaku pikirannya terganggu sehingga ia tega melakukan hal tersebut.
"Saat itu pikiran pelaku kosong melakukan hal tersebut. Pelaku membujuk dan mengancam akan memukul. Karena anaknya tidak tahan, lalu melaporkannya ke polisi," beber Josua Tampubolon.
Sambung Josua Tampubolon, pelaku akan dilakukan tes psikologi terkait gangguan kejiwaan dan korban juga akan dilakukan konseling agar bisa memulihkan trauma. "Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun," ungkapnya.

Klarifikasi atas Tuduhan Kriminalisasi: Penegakan Hukum Harus Berdasarkan Fakta!

Ridwan Rangkuti : Terimakasih Bawaslu Madina

Dua Dugaan Pelanggaran Edi Weng Telah Dilaporkan ke Bawaslu

Mahasiswa Fakultas Hukum UNSAM Praktek Peradilan Semu

Ciptakan Tata Kelola Kearsipan Yang Baik, Kemenkumham Jateng Musnahkan Fisik Arsip dan Sosialisasikan Permenkumham Tata Naskah Dinas
