Keji, Ayah di Medan Tega Tampar dan Masukan Anaknya Usia Lima Bulan ke Dalam Ember Berisi Air

Orang Tua Cekcok, Anak Jadi Korban
Hendra Mulya - Rabu, 24 Mei 2023 11:33 WIB
Keji, Ayah di Medan Tega Tampar dan Masukan Anaknya Usia Lima Bulan ke Dalam Ember Berisi Air
Istimewa
bulat.co.id -Kelakuan seorang ayah di Kota Medan, Sumatera Utara ini tergolong keji. Dirinya tega menampar dan memasukan anaknya yang berusia lima bulan ke dalam ember yang berisikan air.

Akibat dari perbuatan kejinya itu, pelaku terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian dan kini telah ditahan di Mapolres Pelabuhan Belawan.

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP. Josua Tampubolon mengatakan kalau peristiwa itu terjadi pada Jumat (12/5/23) lalu sekitar pukul 17.30 WIB, di Jalan Pajak Rambe, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, Sumatera Utara.

Peristiwa itu terjadi berawal saat pelaku Junaindri (30) cekcok dengan istrinya. Saat itu pelaku sedang menggendong anaknya. Karena anaknya menangis, pelaku emosi dan menampar pipi kiri dan kanan anaknya yang masih berusia lima bulan sebanyak lima kali.


"Tidak puas, kemudian pelaku membawa anaknya ke kamar mandi dan memasukkannya ke dalam ember kamar mandi berisi air," jelas Josua, Rabu (24/5/23).

Setelah itu, istrinya langsung meminta pertolongan ke tetangga agar tindakan keji suaminya itu dihentikan. Tidak terima atas perlakuan suaminya, akhirnya ibu korban melaporkan hal tersebut ke Mapolres Pelabuhan Belawan.

Dari laporan itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku.

Dari pengakuan pelaku, dirinya melakukan tindakan keji itu lantaran mendengar anaknya cengeng.

"Kalau pelaku bilang, dia bertindak seperti itu karena anaknya cengeng. Namun setelah kita dalami, kalau keterangan dari istrinya pelaku stres karena faktor ekonomi," ucapnya.


Selain itu, Josua mengatakan bahwa pelaku juga telah beberapa kali melakukan kekerasan terhadap istrinya. Namun, baru kali ini pelaku menganiaya anaknya.

"Kondisi anak sudah membaik. Pelaku akan dikenakan pasal 44 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Lingkup Rumah Tangga," tutupnya.

Advertisement
Halaman :
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru