Keji, Ayah di Medan Tega Tampar dan Masukan Anaknya Usia Lima Bulan ke Dalam Ember Berisi Air
Orang Tua Cekcok, Anak Jadi Korban
Hendra Mulya - Rabu, 24 Mei 2023 11:33 WIB
Istimewa
Selain itu, Josua mengatakan bahwa pelaku juga telah beberapa kali melakukan kekerasan terhadap istrinya. Namun, baru kali ini pelaku menganiaya anaknya.
"Kondisi anak sudah membaik. Pelaku akan dikenakan pasal 44 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Lingkup Rumah Tangga," tutupnya.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Anak lima bulan korban penganiayaanAyah aniaya anaknyaHukumkriminalPeristiwaPolres Pelabuhan Belawan
Berita Terkait
Heboh !! Penempatan Ka. Prodi dan Jabatan lainnya di STAIN Madina Diduga KKN
Laporan Dugaan Pemalsuan Surat Kades Juhar Berlanjut, Kuasa Hukum Pelapor Harap Polres Tebingtinggi Bekerja Profesional
Lapas Padangsidimpuan Fasilitasi Penyuluhan Hukum Bagi WBP
Tiga Pencuri Motor Dibekuk, Polisi Ungkap Modus 'Preteli dan Jual Suku Cadang'
Dirjen Pas Gelar Secara Virtual Layanan Kunjungan Hari Raya Idul Fitri 1447 H Optimal
Menguji Legalitas Tindakan Razia Pelat Aceh oleh Bobby Nasution: Perspektif Hukum Pidana
Komentar