Lakukan Penganiayaan di Basement Pajak Petisah, Pelaku Diciduk Polsek Medan Baru
Pelaku saat menjalani pemeriksaan di Mapolsek Medan Baru. (istimewa)
bulat.co.id -Pria yang satu ini, Bima Napitupulu (45), warga Jalan Medan - Binjai, KM 18, Kelurahan Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, harus mendekam dibalik jeruji besi Mapolsek Medan Baru, Senin (29/05/23). Pelaku, tak bisa berkutik saat diciduk personil Unit Reskrim Polsek Medan Baru.
Informasi yang diperoleh, kejadian berawal pada hari Kamis (01//12/2022) lalu di Basement Pasar (Pajak) Petisah, Jalan Nibung Utama, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Sumatera Utara saat korban NS, yang berkerja sebagai kuli angkut sedang mengangkut barang di basement pajak.
Korban, NS dan pelaku, Bima Napitupulu, yang sama-sama sebagai kuli angkut ini terlibat perselisihan. Pelaku kesal terhadap korban karena korban tidak mau bergantian mengangkut barang. Tak berselang lama, pelaku yang kesal langsung menganiaya korban.
Usai memukuli korban, pelaku pun langsung melarikan diri meninggalkan korban begitu saja dengan luka lembam. Tak terima dengan perlakuan pelaku, lalu korban pun melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek Medan Baru.
Kapolsek Medan Baru, Kompol Ginanjar Fitriadi SH SIK melalui Kanit Reskrim, AKP Harjuna Bangun SSos MH mengatakan, pelaku diciduk dari kediamannya setelah cukup lama. Harjuna Bangun menuturkan, pelaku tak melakukan perlawanan saat diciduk.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Heboh !! Penempatan Ka. Prodi dan Jabatan lainnya di STAIN Madina Diduga KKN
Laporan Dugaan Pemalsuan Surat Kades Juhar Berlanjut, Kuasa Hukum Pelapor Harap Polres Tebingtinggi Bekerja Profesional
Lapas Padangsidimpuan Fasilitasi Penyuluhan Hukum Bagi WBP
Tiga Pencuri Motor Dibekuk, Polisi Ungkap Modus 'Preteli dan Jual Suku Cadang'
Dirjen Pas Gelar Secara Virtual Layanan Kunjungan Hari Raya Idul Fitri 1447 H Optimal
Menguji Legalitas Tindakan Razia Pelat Aceh oleh Bobby Nasution: Perspektif Hukum Pidana
Komentar