Anggota Paspampres Tipu Warga Humbahas Divonis 9 Bulan Penjara

bulat.co.id -Seorang anggota TNI yang bertugas sebagai Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) bernama Kapten Inf Hormat Togarly Purba divonis 9 bulan 15 hari oleh Pengadilan Militer Medan.
Anggota Paspampres itu diberikan hukuman 9 bulan 15 hari penjara lantaran terlibat kasus penipuan sertifikat tanah.
Baca Juga:
- Kolonel Polsan Situmorang Kembali Harumkan Nama Indonesia, Raih Gelar M.Phil Dari Madrash University Dengan Predikat Cum Laude
- Wujud Sinergitas TNI–Polri, Kapolres Labuhanbatu Beri Kejutan HUT ke-80 TNI di Kodim 0209/LB
- Menguji Legalitas Tindakan Razia Pelat Aceh oleh Bobby Nasution: Perspektif Hukum Pidana
Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Asril Siagian dalam amar putusannya menyatakan bahwa Kapten Inf Hormat Togarly Purba terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan yang merugikan korban hingga mencapai ratusan juta rupiah.
"Mengadili, Kapten Inf Hormat Togarly Purba terbukti secara sah dan bersalah dan melakukan tindak pidana penipuan, menjatuhkan pidana penjara selama 9 bulan 15 hari," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer, Kolonel Chk Asril Siagian, Senin (29/5/23).

Kolonel Polsan Situmorang Kembali Harumkan Nama Indonesia, Raih Gelar M.Phil Dari Madrash University Dengan Predikat Cum Laude

Wujud Sinergitas TNI–Polri, Kapolres Labuhanbatu Beri Kejutan HUT ke-80 TNI di Kodim 0209/LB

Menguji Legalitas Tindakan Razia Pelat Aceh oleh Bobby Nasution: Perspektif Hukum Pidana

Bentuk Sinergitas, Polsek Bilah Hulu Beri Kue pada HUT TNI ke-80 ke Koramil 13/Aek Nabara

HUT TNI ke-80, Polres Labuhanbatu Beri Kejutan Kue Ulang Tahun untuk Kompi Senapan C Yonif 126/KC
