Ini Alasan Polisi Tidak Tahan Dirut PT Almira terkait Gudang Solar Ilegal AKBP Achiruddin
Meski tidak ditahan, sebutnya, Edy dikenakan wajib lapor. Hal serupa juga diberlakukan kepada anak buah Edy, Parlin yang juga menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Namun, Teddy tidak memerinci alasan mereka tidak menahan Parlin.
Baca Juga:
"Jadi, wajib lapor, karena yang bersangkutan (Edy) sakit," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, polisi menetapkan tiga orang dalam kasus gudang solar ilegal di dekat rumah AKBP Achiruddin. Ketiganya, yakni Edy, Parlin, dan AKBP Achiruddin.
"Terkait gudang solar itu ada tiga orang yang ditetapkan jadi tersangka. Dua orang dari PT Almira Edy sebagai Dirut dan Parlin (orang lapangan). Sedangkan satu lagi AH (Achiruddin Hasibuan)," ujar Teddy Marbun, Kamis (25/5/23).
"Peran AH ini ikut serta membantu kegiatan ilegal itu. Mereka disangkakan pasal 53 dan pasal 55," sambungnya.
Miliki Sabu Seorang Pria Diamankan Polsek Aek Natas di Pondok Kosong
Kapolres Labuhanbatu Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H Tingkat Kabupaten
Perkuat Tekad, Austin Tumengkol Sowan ke PWI Pusat, Ini Pesan Cak Munir
Tindaklanjuti Dumas Terkait Narkoba, Polsek Marbau Langsung Gerebek Rumah Kontrakan
Gelar Peringatan Hari Jadi Polwan ke-78, Polres Labuhanbatu Jadikan Momentum Perkuat Semangat Pengabdian