Ini Alasan Polisi Tidak Tahan Dirut PT Almira terkait Gudang Solar Ilegal AKBP Achiruddin
Meski tidak ditahan, sebutnya, Edy dikenakan wajib lapor. Hal serupa juga diberlakukan kepada anak buah Edy, Parlin yang juga menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Namun, Teddy tidak memerinci alasan mereka tidak menahan Parlin.
Baca Juga:
"Jadi, wajib lapor, karena yang bersangkutan (Edy) sakit," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, polisi menetapkan tiga orang dalam kasus gudang solar ilegal di dekat rumah AKBP Achiruddin. Ketiganya, yakni Edy, Parlin, dan AKBP Achiruddin.
"Terkait gudang solar itu ada tiga orang yang ditetapkan jadi tersangka. Dua orang dari PT Almira Edy sebagai Dirut dan Parlin (orang lapangan). Sedangkan satu lagi AH (Achiruddin Hasibuan)," ujar Teddy Marbun, Kamis (25/5/23).
"Peran AH ini ikut serta membantu kegiatan ilegal itu. Mereka disangkakan pasal 53 dan pasal 55," sambungnya.
Polisi Bongkar Pabrik Vape Ganja di Bali
Kronologi Penggerebekan Bandar Narkoba di Katingan yang Tewaskan Tiga Polisi
KPK Benarkan OTT Bupati Langkat di Sumut
Raja Nagur Bolag dan Kuasa Hukum Kecewa, PT Bridgestone Rubber Estate Absen dalam Mediasi DPRD Sumut
Kapolres AKBP Jhon Sitepu Resmi Buka Festival Layang-Layang HUT Bhayangkara ke-80 di Sergai