Kejari Binjai Terima Uang Ganti Rugi Kasus Korupsi Dana BOS SMAN 6 Binjai

bulat.co.id -Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai resmi menyetorkan uang tunai pengganti kerugian negara dan denda perkara korupsi dengan nilai total mencapai 884,609 juta kepada kas negara, saat momentum Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-72/2023 Persatuan Jaksa Indonesia (Perjasa) di Kantor Kejari Binjai, Senin (8/5/23).
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pengembalian kerugian negara dalam perkara korupsi pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler SMA Negeri 6 Kota Binjai tahun anggaran 2018 hingga 2021.
Baca Juga:
- Sidang Perkara Curat Yang Berujung Tewasnya Sekuriti, Keluarga Korban Protes Satu Terdakwa Tak Menggunakan Rompi Tahanan, Kuasa Hukum Akan Laporkan Ja
- PN Sei Rampah Nyatakan Gugatan Guntur Siadari dan Kawan-Kawan Tak Dapat Diterima, Fakta Sidang Pertanyakan Integritas Kuasa Hukum Penggugat
- Korupsi Miliaran Rupiah Renovasi Gedung Puskesmas, 7 tersangka Ditahan Kejari Labuhanbatu
Uang tersebut sebelumnya diserahkan secara bertahap oleh Keluarga Terpidana Ika Prihatin, selaku Mantan Kepala SMA Negeri 6 Kota Binjai. Rinciannya, uang sebesar Rp 834,609 juta merupakan pengganti kerugian negara, dan sisanya Rp 50 juta adalah denda perkara.
"Ini bagian dari optimalisasi penanganan perkara korupsi. Jadi yang kita lakukan bukan hanya penindakan hukum, tapi juga pemulihan kerugian negara," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai, Jufri Nasution, didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Hendar Rasyid Nasution, dan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Adre Wanda Ginting, saat serah-terima uang pengganti kerugian negara dan denda perkara korupsi pengelolaan dana BOS Reguler SMA Negeri 6 Kota Binjai tahun anggaran 2018-2021 dengan Pimpinan Cabang BRI Binjai di Kantor Kejari Binjai.
Warning: A non-numeric value encountered in /home/u729743767/domains/bulat.co.id/public_html/theme/detail.php on line 313

Sidang Perkara Curat Yang Berujung Tewasnya Sekuriti, Keluarga Korban Protes Satu Terdakwa Tak Menggunakan Rompi Tahanan, Kuasa Hukum Akan Laporkan Ja

PN Sei Rampah Nyatakan Gugatan Guntur Siadari dan Kawan-Kawan Tak Dapat Diterima, Fakta Sidang Pertanyakan Integritas Kuasa Hukum Penggugat

Korupsi Miliaran Rupiah Renovasi Gedung Puskesmas, 7 tersangka Ditahan Kejari Labuhanbatu

Fakta Hukum Meluruskan Opini Sesat: Gugatan Jalida Nainggolan & Guntur Siadari Cacat Hukum dan Tanpa Dasar

Klarifikasi atas Tuduhan Kriminalisasi: Penegakan Hukum Harus Berdasarkan Fakta!
