Sejak Januari 2023, Keberangkatan 2.659 PMI Diduga Ilegal Dicegah
bulat.co.id -BANTEN | Sejak Januari 2023, sebanyak 2.659 Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural dicegah keberangkatannya oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Internasional Soekarno-Hatta di Tangerang, Banten.
"Para WNI itu diduga PMI ilegal yang hendak bekerja keluar negeri.
Seluruhnya digagalkan saat hendak terbang melalui Bandara Soekarno-Hatta,"
kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI)
Soekarno-Hatta Muhammad Tito Andriantosebagaimana dikutip dalam siaran
pers kantor imigrasi di Tangerang, Senin (17/7).
Baca Juga :Istirahat di Rumah Saudara, Warga Riau Kehilangan Barang Berharga
Baca Juga:
Selain itu, Kantor Imigrasi sejak awal Juli 2023 telah mencegah 50 calon
pekerja berangkat ke luar negeri karena diduga tidak melalui prosedur resmi
penempatan tenaga kerja Indonesia.
Lapas Padangsidimpuan Gelar Verifikasi NIK dan Perekaman Biometrik Bagi WBP
Imigrasi Belawan Deportasi 3 WNA Korea Selatan Terkait Investasi Fiktif
HPN 2026 Banten: Hajatan Nasional atau Panggung Eksklusif Gerombolan Pedagang ?
HPN 2026, Wartawan Se-Indonesia Ekspedisi Budaya dan Sejarah Banten
Sat Reskrim Polres Sergai Ungkap TPPO Libatkan WNA dan Pekerja Migran Indonesia