Bedeng Tambang Emas Ilegal di Banyumas Dibongkar
Bedeng tempat delapan penambang terjebak air juga dilarang disentuh, termasuk bedeng yang ada di sekitarnya.
Baca Juga:
"Kemudian di Sumur Bogor dan tiga sumur di sekitarnya tidak boleh dibongkar. Sampai proses hukum selesai," imbuh dia.
Selain di lokasi tambang emas ilegal di Pancurendang, Satpol PP juga berencana membongkar tambang emas lain di Cihonje dan Paningkaban, Kecamatan Gumelar.
"Di Kecamatan Gumelar akan dilakukan penutupan dalam jangka waktu yang tidak terlalu lama dari sekarang," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, bedeng tambang emas ilegal yang telah beroperasi selama 9 tahun di Desa Pancurendang, Ajibarang, Banyumas akhirnya dibongkar. Pembongkaran tersebut dilakukan usai adanya delapan penambang asal Bogor terjebak air pada dua minggu lalu.
Baca Juga :'Penyakit' Saat Pemilu yang Harus Diantisipasi
Kepala Satpol PP Banyumas, Sugeng Amin menjelaskan pembongkaran tersebut dilakukan berdasarkan hasil rapat gabungan dari Forkompinda Kabupaten Banyumas.
"Kami melaksanakan perintah Pak Bupati berdasarkan rapat bersama Forkompinda pada tanggal 7 Agustus. Dari berbagai macam kajian, Pak Bupati memutuskan untuk pertambangan emas yang ada di Dusun Tajur maupun Kecamatan Gumelar semua ditutup dan dibongkar," kata Sugeng. (dtc).
Athalla Net dan Regar Net Dilaporkan, Azkyal Network Tagih Progres di Polres Madina
Bea Cukai Langsa Musnahkan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal, Nilainya Capai Rp1,29 Miliar
Bea Cukai Langsa Gagalkan Penyelundupan Sepeda Motor dan Sparepart Asal Thailand
Empat Pelaku PETI Kotanopan Diamankan Ditreskrimsus Polda Sumut
Arif Tampubolon Minta Kapolri Nonaktifkan Kapolres Madina