Bedeng Tambang Emas Ilegal di Banyumas Dibongkar

Sugiatmo - Selasa, 08 Agustus 2023 15:45 WIB
Bedeng Tambang Emas Ilegal di Banyumas Dibongkar
Internet
bulat.co.id -BANYUMAS | Puluhan bedeng yang berdiri di atas sumur tambang emas ilegal di Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Banyumas, dibongkar.

Pembongkaran bedeng itu dilakukan di bawah pengawasan Satpol PP, TNI, dan Polisi.

Advertisement

Dalam proses pembongkaran, warga secara sukarela membongkar bedeng yang selama ini menjadi tempat mereka bekerja.

Baca Juga:
Baca Juga :Kejatisu Tangkap Terpidana Kasus Korupsi Kredit Macet Rp 39,5 Miliar

Kepala Satpol PP Banyumas, Sugeng Amin mengatakan, ada 34 bedeng yang berdiri di atas lahan seluas 2 hektare ini. Namun ada beberapa bedeng yang tidak boleh disentuh oleh warga.

"Hari ini di Dusun Tajur dilakukan pembongkaran sekaligus penutupan atas tambang. Ada lima titik tambang yang tidak boleh disentuh oleh Polresta karena masih dalam proses penyelidikan," kata Sugeng, Selasa (8/8/23).

Bangunan yang tidak boleh disentuh di antaranya gudang tempat penyimpanan mesin pengolahan karena masih disegel kepolisian.

"Yang pertama gudang seng warna hijau itu. Tidak boleh disentuh dulu karena masih dalam proses hukum," ujar Sugeng.

Bedeng tempat delapan penambang terjebak air juga dilarang disentuh, termasuk bedeng yang ada di sekitarnya.

"Kemudian di Sumur Bogor dan tiga sumur di sekitarnya tidak boleh dibongkar. Sampai proses hukum selesai," imbuh dia.

Selain di lokasi tambang emas ilegal di Pancurendang, Satpol PP juga berencana membongkar tambang emas lain di Cihonje dan Paningkaban, Kecamatan Gumelar.

"Di Kecamatan Gumelar akan dilakukan penutupan dalam jangka waktu yang tidak terlalu lama dari sekarang," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, bedeng tambang emas ilegal yang telah beroperasi selama 9 tahun di Desa Pancurendang, Ajibarang, Banyumas akhirnya dibongkar. Pembongkaran tersebut dilakukan usai adanya delapan penambang asal Bogor terjebak air pada dua minggu lalu.

Baca Juga :'Penyakit' Saat Pemilu yang Harus Diantisipasi

Kepala Satpol PP Banyumas, Sugeng Amin menjelaskan pembongkaran tersebut dilakukan berdasarkan hasil rapat gabungan dari Forkompinda Kabupaten Banyumas.

"Kami melaksanakan perintah Pak Bupati berdasarkan rapat bersama Forkompinda pada tanggal 7 Agustus. Dari berbagai macam kajian, Pak Bupati memutuskan untuk pertambangan emas yang ada di Dusun Tajur maupun Kecamatan Gumelar semua ditutup dan dibongkar," kata Sugeng. (dtc).

Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru