KPK Buka Seleksi CPNS Untuk 214 Formasi
"Tidak berkedudukan sebagai calon PNS atau PNS, prajurit Tentara Nasional
Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia," tulis KPK.
Baca Juga :Mantan Dirut Transjakarta Ditahan KPK
KPK juga mensyaratkan calon pengikut seleksi bukan merupakan anggota partai
politik. "Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat
politik praktis," ujar KPK.
Para calon pengikut seleksi CPNS di KPK juga dilarang memiliki hubungan keluarga
baik sedarah dengan pejabat atau pegawai KPK. Warga yang akan mengikuti seleksi
tersebut juga dilarang memiliki hubungan keluarga dengan tersangka atau
terdakwa hingga terpidana kasus korupsi.
"Tidak terikat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda sampai dengan
derajat ke-3 dengan tersangka/terdakwa/terpidana tindak pidana korupsi,"
ujar KPK.
"Memiliki indeks prestasi kumulatif minimal 3,00 untuk sarjana (S1) dan
Diploma III (D-III)," sambungnya. (dhan/dtk)
Baca Juga:
KPK Tahan Kepala Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Hernanda Terkait Kasus Suap Importasi
KPK Tetapkan Bupati Pemalang Tersangka
Bupati Pemalang Diperiksa KPK
Ketua KPK: Modus Korupsi Kepala Daerah Masih Pakai Pola Lama
Profil Tiorita Surbakti, Plt Bupati Langkat Pengganti Syah Afandin yang Terjerat OTT KPK