Tuntut Penyelesaian Konflik Agraria, Ratusan Petani Geruduk Kantor Bupati Blitar
Kinan menyebut, ada sejumlah tuntutan yang diberikan kepada Pemkab Blitar pada aksi ini. Di antaranya adanya pendistribusian tanah kepada petani karena HGU (hak guna usaha) milik Perkebunan Kruwuk, Gandusari sudah mati.
Baca Juga:
Selain itu, mencabut surat keputusan perpanjangan HGU di Perkebunan Banaran, Gandusari. Perpanjangan HGU itu dinilai cacat hukum karena kondisi perkebunan saat ini tengah konflik dan harusnya tidak boleh diperpanjang HGU-nya.
"Yang jelas aksi ini sebagai pengingat titik percepatan penyelesaian konflik agraria yang ada. Pemkab harusnya bisa segera menyelesaikan permasalahan ini. Petani butuh keadilan," terangnya.
Sementara itu, Kepala Bangkesbangpol Kabupaten Blitar Setiyana mengatakan, pihaknya akan menampung seluruh aspirasi maupun tuntutan dari peserta aksi. Ia akan menyampaikan tuntutan itu kepada GPRA (Gugus Tugas Reformasi Agraria) yang terdiri dari beberapa OPD terkait.
Baca Juga :Matahari di Medan Dikelilingi Pelangi, BMKG: Fenomena Halo
"Ada sekitar 6 tuntutan yang disampaikan, termasuk berbeda permasalahan HGU perkebunan. Ini akan kami dorong untuk rapat koordinasi dengan GTRA," katanya.
Menurut Setiyana, permasalahan agraria sudah diupayakan sejak dulu. Namun, proses penyelesaian permasalahan ini membutuhkan waktu. Itu karena melibatkan pihak Provinsi, dan Kementerian yang tidak mudah.
"Yang jelas proses ini butuh waktu, dan tidak mudah. Pasti tetap diupayakan, untuk sementara memang fokusnya pada Perkebunan Kruwuk dan Banaran yang ada di Kecamatan Gandusari ini," pungkasnya. (dtc).
Bupati Tapsel Ajak Generasi Muda Jauhi Narkoba
Bupati Tapsel Ajak Warga Angkola Barat Manfaatkan KUR Nol Persen Pada Tahun Pertama
Waspada Modus Penipuan, BRI BO Panyabungan Tegaskan Pengajuan KUR Tidak Ditawarkan Online
DPD WIB Tapsel Unjuk Rasa di Kantor Bupati Terkait Dana CSR yang Disorot KPK
Wabup Tapsel Launching ILP UPT Puskesmas Hutaraja dan Pustu Manompas