Tidak Diberi Uang, Cucu di Riau Tega 'Broti' Kepala Kakeknya
Istimewa
Pelaku saat diamankan pihak kepolisian
"Tersangka AR kita tangkap saat sedang berada dirumahnya pada Rabu malam (8/10/23), dan saat dilakukan interogasi, tersangka mengakui perbuatannya," ucap Kasat Reskrim Polres Meranti, Iptu AGD Simamora.
Baca Juga:
Baca Juga :Sepi Pengunjung, WTC Mangga Dua Malah Jadi Lapangan Bulutangkis
Ditambahkan Iptu AGD Simamora, tersangka AR beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Meranti, guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Tersangka disangkakan dengan Pasal 351 KUHPidana, dengan ancaman pidana 2 tahun 8 bulan penjara," pungkasnya. (Denni France)
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Kasat Reskrim Polres Binjai Diduga Tutup Mata, FPMSU Desak Polda Tindak Tegas Lokasi Judi di Binjai
Syukuran Awal Tahun, Polsek Pantai Cermin Perkuat Kebersamaan dan Pelayanan Publik
Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Tangkap Pelaku Judi Online Slot di Warung Pinggir Jalan
Rillis Akhir Tahun 2025: Kapolres Tebing Tinggi Paparkan Capaian Kinerja di Wilayah Hukumnya
Wakapolres Sergai Kompol Rudy Candra Pimpin Pemusnahan 28 Bal Ganja
Polantas Menyapa jadi Program Berkesinambungan Satlantas Labuhanbatu dalam Memberikan Pelayanan Prima
Komentar