Tidak Diberi Uang, Cucu di Riau Tega 'Broti' Kepala Kakeknya
Istimewa
Pelaku saat diamankan pihak kepolisian
"Tersangka AR kita tangkap saat sedang berada dirumahnya pada Rabu malam (8/10/23), dan saat dilakukan interogasi, tersangka mengakui perbuatannya," ucap Kasat Reskrim Polres Meranti, Iptu AGD Simamora.
Baca Juga:
Baca Juga :Sepi Pengunjung, WTC Mangga Dua Malah Jadi Lapangan Bulutangkis
Ditambahkan Iptu AGD Simamora, tersangka AR beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Meranti, guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Tersangka disangkakan dengan Pasal 351 KUHPidana, dengan ancaman pidana 2 tahun 8 bulan penjara," pungkasnya. (Denni France)
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Peringati HUT Bhayangkara ke-80, Kapolres Labuhanbatu Gelar Anjangsana Jenguk 2 Personel yang Sakit
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Labuhanbatu Gelar Bakti Kesehatan Donor Darah dan Cek Kesehatan Gratis
Satreskrim Polres Labuhanbatu Ringkus 2 Terduga Pelaku Curat Indomaret di Rantauprapat
Kapolres Labuhanbatu Cek Stok dan Tertibkan Antrean BBM di SPBU
Polres Labuhanbatu Amankan Empat Pelaku Bom Molotov Barbershop Rantauprapat
Gelar Aksi Kemanusiaan, Polres Labuhanbatu Bersihkan Puing Kebakaran 3 Unit Rumah
Komentar