Termasuk Kabid SMP, 6 ASN Langgar Netralitas Pemilu di Medan, Apa Sanksinya?

- Rabu, 31 Januari 2024 18:00 WIB
Termasuk Kabid SMP, 6 ASN Langgar Netralitas Pemilu di Medan, Apa Sanksinya?
int
ASN harus junjung netralitas dalam pemilu

Advertisement
Diberitakan sebelumnya, Kepala Inspektorat Kota Medan Sulaiman Harahap menyebutkan jika mereka telah menerima rekomendasi dari Bawaslu Kota Medan terkait 6 ASN yang diduga tidak netral. Pihaknya akan mempelajari dan mengumumkan hasilnya dalam waktu dekat.

Baca Juga:
"Jadi kami sudah menerima semuanya, baik itu berkas maupun rekomendasi yang dilimpahkan oleh Bawaslu ke Inspektorat, kami akan tindaklanjuti dalam waktu yang tidak terlalu lama, kami akan mempelajari rekomendasi itu," sebut Sulaiman Harahap.

Dari rekomendasi yang diterima Sulaiman, Bawaslu disebut lebih menekankan ke soal integritas ASN. Keenam orang itu saat ini masih menjabat di posisi Kabid SMP hingga kepala sekolah.

"Masih tetap aktif, karena dalam proses pemeriksaan itu kalau terindikasi disiplin berat baru kita nonaktifkan," tutupnya.

Ini daftar 6 orang yang Dinyatakan Langgar Netralitas ASN:

Andi Yudhistira (pembicara dalam video) Sekretaris PGRI Kota Medan/Kabid SMP Dinas Pendidikan Kota Medan.

Sriyanta (duduk di sebelah Andi Yudistira) Ketua PGRI Kota Medan/Pengawas SD Dinas Pendidikan Kota Medan.

Ermansyah Lubis (pengepal tangan baju merah) Wakil Ketua PGRI Kota Medan/Kepala SD.

Nardi Pasaribu (perekam video) Ketua Cabang PGRI Medan Tuntungan/Kepala SD.

Fennaldy Heryanto (pose dua jari dalam rekaman) Plt. Ketua Cabang PGRI Medan Johor/guru SD.

Lambok Tamba (pose dua jari dalam rekaman) Ketua Cabang PGRI Medan Petisah / Kepala SD.

Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru