Presiden Jokowi Terbitkan Perpres Publisher Right Saat HPN, Demi Jurnalisme Berkualitas
Ucok Sitorus - Selasa, 20 Februari 2024 22:15 WIB
Ketua SMSI Sumut Erris J Napitulu bersama presiden Jokowi saatbpuncak acara HPN
bulat.co.id - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 tahun 2024 tentang tanggung jawab perusahaan platform digital.Presiden Jokowi mengumumkan hadirnya Perpres Publisher Right itu dihadapan insan pers pada puncak Perayaan Hari Pers Nasional (HPN) 2024 di Ecovention Ancol, Jakarta, Selasa (20/02/2024).
"Saya juga meminta aspirasi dari pelaku pers, pelaku digital yang beda aspirasi. Akhirnya ada kesepahaman. Akhirnya kemarin saya tandatangani
Perpres Publisher Rights tersebut," kata Jokowi.
Di antaranya dalam Perpres Publisher Right ini, diatur kerjasama platform digital dengan perusahaan pers hingga penyelesaian sengketa.
Ditegaskan Jokowi, Perpres tentang Publisher Rights bukan untuk mengurangi kebebasan pers. Namun
merupakan kebijakan yang mendorong level playing field di isu digital. "Kita justru ingin jurnalisme berkualitas," ujarnya.
Jokowi menambahkan, Perpres Publisher Rights berusaha untuk menginisiasi kerjasama antara perusahaan pers dan platform digital yang dilandasi oleh kejelasan hukum.
"Kita harus antisipasi hal-hal yang mungkin terjadi, terhadap perusahaan pers dengan kondisi saat ini, pemerintah tidak tinggal diam. Saya perintahkan Menkoinfo untuk belanja iklan diberikan kepada perusahaan pers," pungkasnya.
Baca Juga:Perpres Publisher Right yang sebelumnya dalam tiga tahun belakangan ini sangat dinamis pembahasannya, dimaksudkan untuk mendukung jurnalisme berkualitas.
Tags
Berita Terkait
Seorang Wartawan di Pemalang Nekad Nyalon Wakil Bupati Hanya Bermodal SEJUTA
Rumah Orangtua Wartawan di Perbaungan Terbakar, Polisi dan Damkar Turun ke TKP
Diduga Menghalangi Tugas Jurnalistik, Plh Kadisdik Madina Larang Wartawan Buat Berita
Perpres Publisher Rights Blunder, Wina Armada: Karpet Merah Kehancuran Pers Indonesia
Pelaksana Kadis Pendidikan Madina Bantah Suruh Dua Oknum Wartawan Antarkan Guru Siluman ke SDN 179 Tambangan
Dewan Pers Apresiasi Kinerja Divhumas Polri yang Memudahkan Jurnalis Peroleh Informasi
Komentar