Kabar Gembira, Gaji PNS Naik, Dirapel dan Cair pada Maret 2024
Redaksi - Sabtu, 24 Februari 2024 12:00 WIB
bulat.co.id - JAKARTA | Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) akan dicairkan sekaligus dengan kenaikannya pada Maret 2024.Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata yang mengatakan, informasi ini merupakan terbaru dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu. Bahkan, keputusan tersebut juga sudah disetujui dan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Saya sudah cek di temen-temen (Ditjen) Perbendaharaan, kami mendapat informasi bahwa di bulan
Maret (2024) nanti insya Allah gajinya sudah berdasarkan gaji yang baru (kenaikan gaji 8%), yang sudah ditetapkan Bapak Presiden, dengan demikian rapelnya juga sudah bisa dibayarkan di Maret nanti," ujar Isa, Sabtu (24/2/24).
Lebih lanjut, Isa menjelaskan bahwa PNS atau ASN juga akan mendapatkan pencairan dan selisih kenaikan gaji baru yang belum naik selama Januari dan Februari 2024, pada Maret 2024 nanti.
Baca Juga:Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, Presiden Jokowi menaikkan gaji PNS atau ASN. Hal tersebut telah berlaku sejak 1 Januari 2024.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Daftar 6 Sekolah Kedinasan Ini Terima Lulusan SMK Tahun 2024, Lengkap dengan Jurusannyaa, Cek!
Kemenag Siapkan 1.378 Formasi Khusus IKN, Siapa Berminat? Simak Informasinya Disini
Antam Naik Tajam, UBS Ngekor! Daftar Harga Emas di Pegadaian Hari Ini Jumat 17 Mei 2024
Info Penting! Ini Jadwal Pengangkatan Honorer Jadi ASN PPPK Tahun 2024
Formasi CPNS Kemenag 2024, Terbanyak dalam Sejarah
Buruan Daftar! Seleksi CASN Melalui Sekolah Kedinasan Mulai Dibuka Hari Ini, Cek Formasinya
Komentar