Pria Asal Rokan Hilir Jadi Tersangka Gegara Bakar Lahan untuk Kebun Sawit
Redaksi - Rabu, 28 Februari 2024 13:15 WIB

Istimewa
bulat.co.id - ROKAN HILIR | Pria di Rokan Hilir (Rohil) bernama Juanda Monang Simbolon (31) ditangkap pihak kepolisian Polres Rohil.Dia ditangkap saat membakar lahan untuk dijadikan lokasi perladangan menanam bibit kelapa sawit.
Kapolres
Rohil AKBP Andrian Pramudianto mengatakan, awalnya polisi mendapatkan informasi ada lahan terbakar di Desa Sungai Bakau, Kecamatan Sinaboi pada Selasa (27/2/24) siang.
Selanjutnya Kapolsek Sinaboi AKP Juliandi meminta personel mengecek ke titik yang diduga terbakar. Benar saja, polisi melihat ada lahan seluas 1 hektare hangus dibakar dan mengeluarkan asap tebal.
Pada saat bersamaan, polisi melihat sang pemilik lahan bernama Juanda keluar dari lokasi tersebut. Juanda pun diamankan ke Polsek Sinaboi untuk dimintai keterangan.
"Pelaku mengakui lahan itu miliknya. Dia juga mengakui membakar lahan tersebut untuk ditanami sawit," kata Andrian.
Hasil pemeriksaan, polisi juga menyita kayu hasil pembakaran dan korek api yang dipakai pelaku. Termasuk menetapkan Juanda sebagai pelaku bakar lahan.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 78 ayat (4) juncto Pasal 50 ayat (2) huruf b dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Baca Juga:"Kemarin pukul 11.00 WIB kami dapatkan Informasi dari dasboard Lancang Kuning Polda Riau titik hot spot di Kepenghuluan Sungai Bakau. Itu ada pada titik Kordinat 2.192429,100.945734," kata Andrian saat dikonfirmasi, Rabu (28/2/24).
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait

Ganti Rugi Lahan Embung Anak Munting Jadi Urusan BWS

Pemilik Lahan Embung Anak Munting Ancam Ambil Kembali Lahan

BPN Mabar Tak Keluarkan Peta Bidang Tanah Bendung Anak Munting, Ganti Rugi Lahan Gagal

Klarifikasi atas Tuduhan Kriminalisasi: Penegakan Hukum Harus Berdasarkan Fakta!

Puskesmas Perbaungan Berikan Bantuan Kepada Korban Kebakaran

Polres Tebing Tinggi Selidiki Penyebab Kebakaran Rumah di Sri Padang
Komentar