PPP Klaim Suaranya di 35 Dapil Pindah ke Partai Garuda

Redaksi - Kamis, 02 Mei 2024 13:38 WIB
PPP Klaim Suaranya di 35 Dapil Pindah ke Partai Garuda
Istimewa
bulat.co.id - JAKARTA | PPP mengklaim perolehan suaranya di 35 daerah pemilihan (Dapil) pindah ke partai Garuda. Mereka memiliki perhitungan suara berbeda dengan KPU.

"Bahwa persandingan perolehan suara pemohon dengan Partai Garuda terdapat perbedaan antara versi penghitungan termohon dengan versi pemohon, khususnya pada 35 dapil tersebar di 19 provinsi," ujar kuasa hukum PPP, Moch Ainul Yaqin, dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) perkara nomor 187-01-17-02/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/5/2024).

Advertisement

Dalam petitum PPP yang dilihat di website MK, Berikut rinciannya:

Baca Juga:

1. Provinsi Aceh: Dapil Aceh I

2. Provinsi Banten: Dapil Banten I, Dapil Banten II, Dapil Banten III

3. Provinsi DKI Jakarta: Dapil DKI Jakarta II

4. Provinsi Jawa Barat: Dapil Jawa Barat II, Jawa Barat V, Jawa Barat VII, dan Jawa Barat IX, dan Jawa Barat XI

5. Provinsi Jambi: Dapil Jambi

6. Provinsi Jawa Tengah: Dapil Jawa Tengah III

7. Provinsi Jawa Timur: Dapil Jawa Timur I, Dapil Jawa Timur IV, Dapil Jawa Timur VI, Jawa Timur VIII

8. Provinsi Kalimantan Timur: Dapil Kalimantan Timur

9. Provinsi Lampung: Dapil Lampung I, Lampung II

10. Provinsi Maluku Utara: Dapil Maluku Utara

11. Provinsi NTB: Dapil NTB I, NTB II

12. Provinsi NTT: Dapil NTT I, NTT II

13. Provinsi Papua Pegunungan: Dapil Pegunungan

14. Provinsi Sulawesi Selatan: Dapil Sulawesi Selatan I

15. Provinsi Sulawesi Tengah: Dapil Sulawesi Tengah

16. Provinsi Sumatera Barat: Dapil Sumatera Barat I

17. Provinsi Sumatera Selatan: Dapil Sumatera Selatan I, Sumatera Selatan II

18. Provinsi Sumatera Utara: Dapil Sumatera Utara I, Sumatera Utara II, Sumatera Utara III.

"Bahwa berdasarkan keputusan tersebut, pemohon tidak memenuhi persyaratan ambang batas perlemen sebesar 4 persen sehingga terdapat selisih kekuarangan suara sebesar 193.088. suara atau setara dengan persentase sebesar 0,13 persen," katanya.

PPP mengatakan perpindahan suara tidak sah ke Garuda terus berlanjut hingga rekapitulasi. PPP mengaku sudah membuat permohonan ke Bawaslu provinsi di daerah terkait dugaan kesalahan hitung ini.

"Bahwa perpindahan suara pemohon secara tidak sah pada Partai Garuda tersebut terus berlanjut hingga rekapitulasi tingkat nasional sebagaimana yang dituangkan termohon dalam keputusan termohon nomor 360 tahun 2024 yang diumumkan pada hari Rabu 20 Maret 2024," katanya.

Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru