Kejagung Tahan Tiga Eks Pimpinan BGN, Tetapkan Sebagai Tersangka

Rahman - Rabu, 03 Juni 2026 20:57 WIB
Kejagung Tahan Tiga Eks Pimpinan BGN, Tetapkan Sebagai Tersangka
Istimewa
Dadan keluar dari Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Jakarta Selatan, pada Rabu (3/6/2026)
bulat.co.id| Jakarta – Kejaksaan Agung menahan tiga mantan pejabat Badan Gizi Nasional (BGN), yakni eks Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Irjen Pol (Purn) Sony Sanjaya, serta mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Mayjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung. Ketiganya dibawa ke Rumah Tahanan Salemba usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung pada Rabu (3/6/2026).

Advertisement

Baca Juga:
"Para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaiman, di Kejagung, Rabu.


Selain melakukan penahanan, tim penyidik juga resmi menetapkan ketiga mantan petinggi BGN tersebut sebagai tersangka dalam perkara yang tengah diselidiki. Mereka diduga melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.


Syarief menjelaskan, Tim penyidik menetapkan DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional dan Saudara LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan sebagai tersangka.


Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga mengonfirmasi adanya penggeledahan di kantor Badan Gizi Nasional yang berlokasi di Jakarta. Langkah tersebut dilakukan ketika lembaga itu sedang menjadi perhatian publik menyusul perubahan susunan pimpinan.


Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, M. Jeffry, membenarkan proses penggeledahan tersebut. Berdasarkan keterangan petugas keamanan setempat, kegiatan penggeledahan telah berlangsung sejak dini hari. Selama proses berlangsung, para pegawai tidak diperkenankan memasuki gedung dan menunggu di sejumlah area sekitar kantor.


Pergantian pimpinan BGN sendiri diumumkan sehari sebelumnya. Presiden Prabowo Subianto memutuskan memberhentikan Dadan Hindayana, Sony Sanjaya, dan Lodewyk Pusung dari jabatan mereka. Untuk mengisi posisi tersebut, Presiden menunjuk Nanik S. Deyang sebagai Kepala BGN yang baru, didampingi Agustina Arumsari dan Mayjen TNI Trenggono sebagai wakil kepala.


Keputusan pergantian tersebut, menurut Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, diambil setelah Presiden melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja BGN dalam kurun waktu sekitar satu setengah tahun terakhir.


"Selama kurang lebih hampir 1,5 tahun melakukan monitoring, melakukan evaluasi, maka pada hari ini, Selasa tanggal 2 Juni tahun 2026, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk melakukan pergantian pimpinan Badan Gizi Nasional," kata Prasetyo dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (3/6/2026) kemarin.

Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru