RUU Provinsi Sumatera Utara Disahkan DPR RI, Ini Alur Naskahnya
RUU Provinsi Sumut

Foto: Dok. Fakultas Hukum UISU
Para ahli dan penyusun naskah akademik RUU Provinsi Sumatera Utara
bulat.co.id -DPR RI telah selesai mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) tentang provinsi, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (17/11/2022).
Terdapat delapan rancangan undang-undang tentang provinsi yang telah disetujui anggota DPR RI lewat sidang paripurna. Salah satu dari RUU yang turut disahkan adalah tentang Rancangan Undang-Undang Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Pasalnya, secara yuridis dasar pembentukan Provinsi Sumatera Utara tersebut dapat dikatakan sudah kedaluwarsa (out of date).
"Sidang dewan yang terhormat, apakah rancangan undang-undang usul inisiatif Komisi II DPR RI ini dapat disetujui menjadi RUU Usul DPR RI?" tanya Puan dalam rapat paripurna, Kamis (17/11/2022) melansir Serang.Suara.
Lalu seperti apa perjalanan Rancangan Undang Undang tentang Provinsi Sumatera Utara? Simak penjelasan berikut.
Salah satu alasan pembentukan Rancangan Undang Undang (RUU) Provinsi Sumatera Utara terbagi beberapa poin:
Halaman :
Warning: A non-numeric value encountered in /home/u729743767/domains/bulat.co.id/public_html/theme/detail.php on line 313
Editor
:
Tags
Berita Terkait

BPN Mabar Tak Keluarkan Peta Bidang Tanah Bendung Anak Munting, Ganti Rugi Lahan Gagal

Kapoldasu Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto SIK MH Dukung Kinerja Bank Sumut

Anggota DPR -RI Rizal Bawazier Berikan Dukungannya Pada Palson Mansur -Bobby Dalam Pilkada Pemalang

Dipastikan Masuk Komisi V1 DPR -RI Rizal Bawzier: Akan Canangkan Icon-Icon Desa di Pekalongan, Pemalang dan Batang

Anggota DPR RI Rizal Bawazier Sambangi dan Borong Dagangan Ratusan Pedagang UMKM

Mahasiswi UMSU Meninggal Dilindas Truk Muatan Beton Tiang Paku Bumi
Komentar