Revisi UU Pensiun Dini Massal ASN Masuk ke Prolegnas 2023

- Senin, 26 Desember 2022 11:00 WIB
Revisi UU Pensiun Dini Massal ASN Masuk ke Prolegnas 2023
Istimewa
Ilustrasi
bulat.co.id -Pensiun dini massal Aparatur Sipil Negara (ASN) ternyata telah diatur dalam satu pasal di Rancangan Undang-undang tentang Perubahan atas UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.

Seperti diketahui revisi undang-undang ini telah masuk ke dalam Prolegnas untuk 2023. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menjelaskan bahwa pensiun dini bisa dilakukan jika ada rencana perampingan organisasi dari pemerintah.

Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera meminta pelaksanaannya harus dilakukan dengan cermat. Pelaksanaan ini termasuk benefit atau tunjangan pensiun yang akan diterima oleh ASN. Selain itu, dia berharap tidak ada kekosongan tugas yang dapat menganggu organisasi pemerintahan.

Baca Juga:KPK Tetapkan Tersangka Baru Dalam Kasus Dugaan Suap Pengurusan Perkara

"Tidak boleh ada kekosongan petugas dan tidak berlanjutnya estafet tugas. Plus mesti dijaga sisi kesejahteraan PNS," ungkapnya, Minggu (25/12/2022), seperti dilansir dari CNBC Indonesia.

Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas menjelaskan bahwa pihaknya akan menerbitkan aturan dalam bentuk Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Kesejahteraan ASN. Demi menjamin kesejahteraan mereka.

Adapun, dengan penyusunan aturan ini, Kementerian PAN RB juga tengah kerja keras mendata jumlah ASN dalam 10 tahun terakhir yang akan pensiun, meninggal, terkena mutasi, dan keluar dari ASN.

"Jadi gini, ini kita sedang menata terkait dengan RPP-nya, jadi RPP kesejahteraan ASN ini dulu sedang kita atur," ujar Azwar saat ditemui di Thamrin Nine Ballroom, Jakarta.

Advertisement
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru