Penyelenggara Negara Jangan Lupa Lapor Harta Kekayaan 2023 ke KPK
Istimewa
Ilustrasi
Tanpa surat kuasa, KPK bakal menyatakan laporannya tidak lengkap. Penyelenggara negara diminta memahami mekanisme itu. Sebab, itu sudah menjadi aturan baku KPK.
"Kalau kemudian ada pejabat negara atau APH yang melaporkan dan kemudian laporannya itu di-schreenshoot saja, itu dalam perspektif KPK itu sesungguhnya belum lengkap melaporkan," tutur Ghufron.
Ia meminta para pejabat tidak menyepelekan penyerahan LHKPN yang bersifat administratif. Laporan itu merupakan konsistensi penyelenggara negara untuk memberantas korupsi di Indonesia.
"LHKPN itu adalah kewajiban secara administrasi kepada penyelenggara negara di dalamnya adalah pejabat dan penegak hukum," ucapnya.
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Founder Madina Care Institute Ucapkan Terimakasih Kepada KPK
Breaking News, KPK Geledah Rumah yang Diduga Milik Kadis PUPR Madina
Ketua DPRD Mabar Sambangi Kementerian ATR/BPN Terkait Ganti Rugi Lahan Embung Anak Munting
BPN Mabar Tak Keluarkan Peta Bidang Tanah Bendung Anak Munting, Ganti Rugi Lahan Gagal
Kinerja BMN Lapas Kelas llB Padangsidimpuan di Evaluasi KPKNL
Lanjutan Kasus Korupsi Pengadaan Dan Bimtek Desa, Ketua LSM PMPRI Diperiksa Kejaksaan
Komentar