Penyelenggara Negara Jangan Lupa Lapor Harta Kekayaan 2023 ke KPK
Istimewa
Ilustrasi
bulat.co.id -Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, mewanti-wanti seluruh penyelenggara negara untuk menyetorkan laporan harta kekayaannya pada tahun 2023. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) wajib disetorkan setiap tahunnya ke KPK.
Para penyelenggara negara diminta melaporkan harta kekayaanya pada tahun ini untuk periode 2022. Ghufron mengingatkan data-data yang dilaporkan ke KPK sesuai dengan yang dimiliki para penyelenggara negara. Ia menegaskan, tidak ada harta yang boleh disembunyikan.
Baca Juga:KPK Tetapkan Tersangka Baru Dalam Kasus Dugaan Suap Pengurusan Perkara">KPK Tetapkan Tersangka Baru Dalam Kasus Dugaan Suap Pengurusan Perkara
"Kewajiban untuk melaporkan itu tidak cukup hanya saat melaporkan, tapi sampai oleh KPK dikeluarkan bahwa laporannya sudah lengkap," kata Ghufron, pada Senin (2/1/2023), dikutip Okezone.
Ghufron menjelaskan, penyetoran LHKPN tidak bisa dilakukan hanya dengan memberikan dokumen aset. Ia mengingatkan, perlu ada penyerahan surat kuasa ke KPK untuk memudahkan melacak serta memeriksa harta kekayaan para penyelenggara negara.
"Karena kalau memberi laporan tapi tidak ada kuasa untuk memeriksa berarti belum ada keterbukaan untuk diverifikasi tentang laporannya," ucap Ghufron.
Editor
:
Tags
Berita Terkait
KPK Tetapkan Bupati Pemalang Tersangka
Bupati Pemalang Diperiksa KPK
Ketua KPK: Modus Korupsi Kepala Daerah Masih Pakai Pola Lama
Profil Tiorita Surbakti, Plt Bupati Langkat Pengganti Syah Afandin yang Terjerat OTT KPK
Tiorita Surbakti Resmi Jadi Plt Bupati Langkat Usai Syah Afandin Ditahan KPK
Tiorita Surbakti Resmi Jadi Plt Bupati Langkat Usai Syah Afandin Ditahan KPK
Komentar