Komisi II DPR RI Setujui RP-KPU Tentang Dapil Pileg 2024
Istimewa
DPR RI
"Selain itu juga ada putusan MK yang beri wewenang KPU untuk menetapkan Dapil DPR RI dan Provinsi. Semua kan dapil DPR RI dan Provinsi menjadi wewenang pembentuk UU, jadi lampiran UU tetapi oleh MK dalam putusan Judical Review (JR) diberikan wewenang itu kepada KPU. Sehingga aturan KPU, nanti di dalamnya juga memuat lampiran dapil DPR RI, Provinsi, dan kabupaten atau kota, termasuk DOB," terangnya.
Baca Juga:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Sabam Raja Guguk Sumbang Korban Bencana Hidrometeorologi Melalui DPC Gerindra Madina
Anggota DPR Sugiat Beri Bimbel Gratis 1 Tahun untuk Siswa SMAN 1 Kuala Langkat
UMKM Siap Naik Kelas! Pemkab Sergai Sosialisasi Sertifikasi Halal Bersama Anggota DPR RI
Warga Tapanuli Selatan Mendapat Sosialisasi Program MBG, Guna Perbaikan Gizi
Ketua DPRD Mabar Sambangi Kementerian ATR/BPN Terkait Ganti Rugi Lahan Embung Anak Munting
BPN Mabar Tak Keluarkan Peta Bidang Tanah Bendung Anak Munting, Ganti Rugi Lahan Gagal
Komentar