Komisi II DPR RI Setujui RP-KPU Tentang Dapil Pileg 2024
bulat.co.id -Komisi II DPR RI menyetujui rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang daerah pemilihan untuk Pileg 2024. Kesepakatan itu tertuang dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Dalam Negeri, DKPP, Bawaslu hingga KPU.
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyampaikan kesimpulan dalam RDP. Ia menyertakan poin-poin R-PKPU tentang Dapil dan alokasi kursi anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten atau Kota dalam Pemilu 2024.
Baca Juga:
Baca Juga: Pemilu 2024 Kota Binjai Jadi Lima Dapil
"DPR, KPU, Kementerian Dalam Negeri, Bawaslu dan DKPP menyetujui Rancangan Peraturan KPU tentang daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten atau Kota dalam Pemilu 2024," kata Doli dalam rapat, seperti dilansir dari detikcom, Selasa (7/2023).
"Dengan catatan agar KPU RI memperhatikan masukan Komisi II DPR RI, Kemendagri, Bawaslu, dan DKPP RI, setuju," tutur Doli yang dijawab setuju oleh anggota rapat.
Warning: A non-numeric value encountered in /home/u729743767/domains/bulat.co.id/public_html/theme/detail.php on line 313
Sabam Raja Guguk Sumbang Korban Bencana Hidrometeorologi Melalui DPC Gerindra Madina
Anggota DPR Sugiat Beri Bimbel Gratis 1 Tahun untuk Siswa SMAN 1 Kuala Langkat
UMKM Siap Naik Kelas! Pemkab Sergai Sosialisasi Sertifikasi Halal Bersama Anggota DPR RI
Warga Tapanuli Selatan Mendapat Sosialisasi Program MBG, Guna Perbaikan Gizi
Ketua DPRD Mabar Sambangi Kementerian ATR/BPN Terkait Ganti Rugi Lahan Embung Anak Munting