Pasutri Berprofesi Polisi dan Jaksa Dibekuk, Diduga Urus Perkara 24 Kg Sabu Tangkapan Mabes Polri dan Bea Cukai
Redaksi - Kamis, 11 Mei 2023 13:04 WIB
Internet
Ilustrasi
Jaksa SH sendiri ditangkap dan diperiksa oleh tim Pengawas Kejaksaan Tinggi Riau. Sedangkan Bripka BA ditangkap serta diamankan oleh Propam Polres Bengkalis.
Dalam kasus ini, diduga Bripka AB menerima uang sebesar Rp 1 miliar. "Informasinya masih didalami. Pemeriksaan masih berjalan dan digali alat-alat buktinya," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Nandang Muk'min Wijaya.
Berdasarkan Informasi, perkara itu menyeret terdakwa Fauzan di dalam kasus narkoba. Fauzan ditangkap tim Subdit IV Dittipidnarkoba Mabes Polri dan Bea Cukai pada 27 Juli 2022 lalu.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Dirjen Pas Gelar Secara Virtual Layanan Kunjungan Hari Raya Idul Fitri 1447 H Optimal
Menguji Legalitas Tindakan Razia Pelat Aceh oleh Bobby Nasution: Perspektif Hukum Pidana
Pecat dan Proses Hukum Oknum Terlibat Korupsi Kredit, BRI Kisaran Tegaskan Zero Tolerance Terhadap Fraud
Pecat dan Proses Hukum Oknum Terlibat Korupsi Kredit, BRI Kisaran Tegaskan Zero Tolerance Terhadap Fraud
Terkait Pembunuhan Siswi, Alwi Tan: Pembunuhan Sadis Itu Direncanakan.
Sinergi antar APH, Kapolres AKBP Choky Sambut Kunker Kajari Labuhanbatu Asnath Hutagalung di Mapolres
Komentar