Dua Pimpinan Ponpes di NTB Diduga Perkosa 41 Santriwati
Redaksi - Selasa, 23 Mei 2023 20:15 WIB
Internet
Ilustrasi
"Jadi korban lupa itu pengajian tentang apa. Yang jelas, pelaku sengaja buka pengajian seks itu kepada korban-korban yang dia incar untuk dicabuli," ujar Badar, Selasa (23/5/23).
Sementara itu, Kasi Humas Polres Lombok Timur, Iptu Nicolas Osman menyebut pelaku HSN saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada Rabu (17/5/23) lalu. Sedangkan, LMI ditahan pada Selasa (9/5/23). Nico mengatakan LMI diduga mencabuli santriwati dengan janji masuk surga. (HM/dtc).
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Heboh !! Penempatan Ka. Prodi dan Jabatan lainnya di STAIN Madina Diduga KKN
Laporan Dugaan Pemalsuan Surat Kades Juhar Berlanjut, Kuasa Hukum Pelapor Harap Polres Tebingtinggi Bekerja Profesional
Lapas Padangsidimpuan Fasilitasi Penyuluhan Hukum Bagi WBP
Tiga Pencuri Motor Dibekuk, Polisi Ungkap Modus 'Preteli dan Jual Suku Cadang'
Dirjen Pas Gelar Secara Virtual Layanan Kunjungan Hari Raya Idul Fitri 1447 H Optimal
Menguji Legalitas Tindakan Razia Pelat Aceh oleh Bobby Nasution: Perspektif Hukum Pidana
Komentar