Santriwati di Batam Dilecehkan Kakak Kelas, Pelaku Ancam Korban Saat Beraksi

Santri salah satu pondok pesantren yang ada di Kecamatan Nongsa ini ditangkap lantaran melakukan pelecehan terhadap seorang santriwati berinisial DK (14) yang merupakan adik kelasnya.
Bahkan, pelaku sempat mengancam korban saat melancarkan aksinya.
Baca Juga:
Kapolresta Barelang, Batam, Kombes Nugroho Tri Nuryanto, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Kompol Budi Hartono mengatakan, kasus tersebut terungkap saat korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibunya.
"Pelaku AR mendatangi korban, mencium dan memegang alat vital korban. Saat itu korban sempat melawan, namun diancam oleh pelaku dan pelaku mengatakan akan berbuat lebih jika melawan," katanya.
Budi mengatakan, kasus tersebut sempat dilaporkan orang tua korban ke pihak pesantren. Namun tidak mendapatkan kejelasan sehingga keluarga melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.
"Setelah menerima laporan tersebut, Unit Satreskrim melakukan penyelidikan. Akhirnya pada Rabu (7/6/23), pelaku AR ditetapkan tersangka didampingi keluarga dan kuasa hukum," sebutnya.
Atas kasus tersebut, polisi menyita beberapa barang bukti seperti baju lengan pendek warna putih, celana panjang, BH korban dan celana dalam korban.
"Pelaku terancam pidana penjara maksimal 15 tahun," tutup Budi.

Heboh, Oknum Dekan di UIR Diduga Lecehkan Alumni dan Paksa Seks Oral

14 Santriwati di Rohil Keracunan Makanan, Satu Tewas

Bapak dan Anak Pengasuh Pesantren di Trenggalek Cabuli 12 Santriwati

Viral Dilecehkan saat Bernyanyi di Hajatan, Biduan Sragen Lapor Polisi

Panjat Plafon Masuk Asrama Putri, Guru Pesantren Cabuli Santriwati di Batam, Sampai 4 Kali
