Dua Penyuap Hakim Agung Dijebloskan KPK ke Lapas Sukamiskin

Redaksi - Rabu, 05 Juli 2023 14:45 WIB
Dua Penyuap Hakim Agung Dijebloskan KPK ke Lapas Sukamiskin
internet
bulat.co.id -JAKARTA | Komisi Pemberantasan Korupsi atauKPKmengeksekusi dua penyuap hakim Mahkamah Agung (MA). Keduanya dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Sukamiskin setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Advertisement

"Jaksa Eksekutor KPK, Eva Yustisiana, Selasa (4/7/23) telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Theodorus Yosep Parera dan kawan-kawan," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Rabu (5/7/23).

Baca Juga:
Baca Juga :Gegara Hal Ini Kepulangan Satu Jemaah Haji Asal Aceh Ditunda

Yosep Parera akan menjalani pidana penjara delapan tahun dikurangi masa penahanan. Dia juga mesti membayar denda Rp 750 juta.

Selanjutnya, Eko Suparno akan menjalani pidana penjara lima tahun dikurangi masa penahanan. Dia juga mesti membayar denda Rp 750 juta.

Sebelumnya, advokat Yosep Parera dihukum delapan tahun penjara terkait kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Putusan hukuman terhadap Yosep dibacakan di Pengadilan Tipikor pada PN Bandung, Rabu (24/5/23). Sementara Yosep menjalani sidang putusan secara daring dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Baca Juga :Suami di Kuningan Tega Siram Air Keras ke Wajah Istrinya, Ini Penyebabnya

Sementara itu, advokat Eko Suparno dijatuhi hukuman lima tahun penjara. Keduanya dinyatakan bersalah telah menyuap hakim agung MA.

"Terbukti bersalah melakukan suap pada hakim sebagaimana Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ungkap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru