Praperadilan Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan Kandas Dengan Putusan PN Padangsidimpuan
Suhut Gultom - Kamis, 25 Januari 2024 16:00 WIB

istimewa
Suasana saat sidang praperadilan di PN Padangsidimpuan.
"Benar, adanya penyerahan perkara ke pihak Pengadilan, dimana status tersangka berubah menjadi terdakwa dan penahanan kini berada di bawah wewenang hakim," ujar Hadi Wahyudi.
Keputusan ini menegaskan keberhasilan Polres Tapsel dalam menjalankan proses hukum, sementara menarik perhatian terhadap perubahan status menjadi terdakwa yang akan dihadapi oleh pemohon praperadilan di persidangan selanjutnya
Baca Juga:"Yang menarik perhatian yakni perubahan status tersangka menjadi terdakwa yang akan dihadapi Barito Ritonga dan kawan-kawan di persidangan berikutnya," ucap Hadi Wahyudi.
Tags
Berita Terkait

Lapas Padangsidimpuan Ikuti Arahan Dirjen Pemasyarakatan Secara Virtual

Sholat Jumat di Lapas Padangsidimpuan Berlangsung Khidmat

Massa GAPERTA Minta Satpol PP Padangsidimpuan Tindak Warung Remang-Remang berkedok Lapo Tuak

Lapas Padangsidimpuan Gelar Razia Gabungan Rangka Sambut HBP Ke-61

Wali Kota Padangsidimpuan Pastikan Kelayakan dan Tertib Administrasi Kendaraan Dinas

Humas Tabagsel Gelar Aksi Unjuk Rasa, Desak Kejari Padangsidimpuan Usut Dugaan Korupsi Anggaran RDTR
Komentar