Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu di Padangsidimpuan, Sempat Buang BB ke Jalan
Andy Liany - Senin, 04 Maret 2024 08:30 WIB
ist
Dua pelaku diamankan terkait kasus narkotika.
bulat.co.id - Polisi berhasil menangkap dua pengedar narkotika golongan I jenis sabu di Jalan BM. Muda Gang Pisang, Padang Matinggi Lestari, Padangsidimpuan Selatan, Sabtu (2/3/2024).Tersangka yang diamankan berinisial AMH alias Erek (39), warga Jalan Bakti, bersama rekannya HPH (27) warga Desa Baruas, Padangsidimpuan Batunadua.
Keduanya diamankan berdasarkan laporan dari masyarakat yang melihat adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Saat diamankan, keduanya sedang berada di atas sepeda motor merk Honda Supra X warna hitam tanpa TNKB.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip transparan yang diduga berisi sabu dengan berat 0,94 gram. Petugas juga menemukan satu bungkus rokok Sampoerna, dua unit handphone merk Readme warna hitam dan Realme warna biru.
Pelaku sempat membuang barang bukti ke samping jalan, namun berhasil diamankan oleh petugas.
Saat diinterogasi, keduanya mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari seorang warga Silandit yang hanya dikenal dengan nama S (alias) dengan harga Rp 500.000,- per gram.
Polisi kemudian mencari keberadaan S, namun tidak berhasil menemukannya.
Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Padangsidimpuan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga:Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan mengamati gerak-gerik pelaku.
Tags
Berita Terkait
Ada Dugaan Mark-up TA 2025 di DPRD Padangsidimpuan
Polres Padangsidimpuan Amankan 16 Tersangka dan Ungkap 13 Kasus Narkoba Selama Periode Operasi Antik Toba
Polisi Bongkar Dugaan Jaringan Narkoba di Padangsidimpuan
Petugas P2U Lapas Padangsidimpuan Perketat Pengawasan
Sinergi Lapas dan Polres Padangsidimpuan Bersama Kodim 0212/TS Perkuat Bantuan Pengamanan
Tim Gabungan Ungkap Peredaran Narkotika di Lapas Padangsidimpuan
Komentar