Bobol Toko Pakaian di Simpang IKIP, Pria di Padangsidimpuan Ditangkap Polisi
Kasus terungkap setelah korban, M Faisal (38), melapor ke Polres Padangsidimpuan, melalui LP/B/223/V/2026/SPKT/Polres Padangsidimpuan /Polda Sumatera Utara tertanggal 3 Mei 2026. Aksi pencurian diketahui pada Minggu pagi sekitar pukul 09.50 WIB saat karyawan toko hendak membuka usaha tersebut.
Dimana, karyawan toko, Fitriani Siregar, mendapati kondisi ruangan sudah acak-acakan. Pintu belakang toko ditemukan rusak diduga dicongkel pelaku sebelum masuk dan menggasak barang dagangan.
Baca Juga:
"Pelaku masuk dengan mencongkel pintu belakang toko, lalu mengambil pakaian dan handphone milik korban," ujar Kasi Humas Polres Padangsidimpuan, AKP Ida Meri dalam keterangan tertulis, Kamis, (7/5/2026)
Lanjutnya, Petugas yang melakukan olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan serta mengidentifikasi pelaku sebagai ED. Tim Resmob bergerak cepat setelah menerima informasi keberadaan tersangka di kawasan Jalan Sudirman, Padangsidimpuan Utara.
Saat ditangkap, ED mengakui perbuatannya. Polisi menyita barang bukti berupa satu unit telepon genggam Vivo Y20s warna hitam, 33 helai baju, tujuh celana jeans, dua jaket parasut,dan 19 celana pendek yang diduga hasil pencurian.
"Kini tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Padangsidimpuan. Polisi menjerat ED dengan Pasal 477 UU No 1 Thn 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan. Dan, penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Jaksa penuntut umum," jelasnya.
Gang Sempit di Kota Padangsidimpuan Diduga Jadi Titik Edar Sabu, Dua Pria Ditangkap Polisi
Tokoh Masyarakat Kampung Darek Datangi Mapolres Padangsidimpuan, Beri Dukungan atas Pengungkapan Kasus Narkoba
Penghargaan Diberikan Kepada 11 Personel BKO Satpol PP pada HBP ke-62 Tahun 2026
Polres Padangsidimpuan Lakukan Simulasi Sispam Kota Jelang May Day
Lapas Padangsidimpuan Gelar Kegiatan Keagamaan, WBP Dapat Pendamping Rohani