Ratusan Massa Blokir Jalan Saat Personel Polres Padang Sidimpuan Eksekusi Rumah
bulat.co.id - Ratusan massa memblokir jalan saat personel Polres Padang Sidempuan melakukan eksekusi rumah di Jalan Mangaraja Batang Ayumi Kelurahan Batang Ayumi Kecamatan Padang Sidimpuan (Psp) Utara, Kota Psp, Rabu (10/5/2023).
Baca Juga:
Dimana, sebelumnya Pengadilan Negeri (PN) Psp menyurati pihak tergugat atas nama Almarhum Amrin Tanjung untuk melakukan pengosongan dan penyerahan Tanah dan bangunan kepada termohon satu, dengan Surat Nomor. 4/Pdt.Eks/2020/PN Psp jo. Nomor 35/ Pdt.G/2017/PN Psp jo. Nomor 41/Dpt/2018/PT-MDN jo. Nomor. 726 KIPdt/2019.
Baca Juga: Pengusulan Untuk Dek Padang Sidempuan, Malah Dibangun Taman Wisata Rp2,3 Miliar
Pantauan di lokasi hingga pukul 11.00 WIB pelaksanaan eksekusi tanah dan bangunan rumah belum terlaksana, meski ratusan personel Polres Psp dan pihak jurusita PN Psp yang dipimpin Muhammad Syah Harahap telah turun ke lokasi untuk melakukan pembacaan putusan Eksekusi karena ratusan massa sudah bersiaga di lokasi perkara.
Saat dikomfimasi awak media salah satu ahli waris termohon eksekusi, Candro Alfacino Tanjung mengatakan perlawanan eksekusi ini dilakukan karena tidak tepat dan salah alamat.
"Alamat yang ditujukan dalam Relas PN Psp ditujukan ke Jalan Simarsayang, sedangkan rumah kami berada di Jalan Mangaraja Batang Ayumi. Makanya kami melakukan pemblokiran jalan dan penghadangan," ujar Candro.
Meriahkan Kemerdekaan, Warga Perumahan Cemara Madina Isi HUT RI ke-81 dengan Penuh Keceriaan
Polsek Bilah Hilir Amankan 16,45 Gram Sabu di Kampung Padang
Hasil Investigasi Awal, Ini Penyebab Ledakan di Kompleks Grand Polonia
Polisi Sita Emas 74 Kilogram dan Valas Senilai Rp476 Miliar dari Rumah Diduga Milik Jampidsus Febrie Adriansyah
Rumah Mewah di Sentul City Digeledah, Diduga Milik Jampidsus Febrie Adriansyah