Selesaikan Dugaan Pelanggaran Etika Akademik, Rektor UIN Sumut Bentuk Tim Investigasi
Sugiatmo - Selasa, 30 Januari 2024 12:19 WIB
bulat.co.id/dok int
Kampus UIN Sumut
Proses akreditasi program studi (prodi) Ilmu Komunikasi FIS UIN SU Medan dimulai pada tahun 2018 dan selesai pada tahun 2019 dengan terbitnya SK BAN-PT Nomor 819/SK/BAN-PT/Akred/S/IV/2019 tanggal 9 April 2019 dengan hasil peringkat B.
Baca Juga:Kemudian pada tahun 2023, Prodi Ilmu Komunikasi melakukan proses Instrumen Suplemen Konversi (ISK) dan berhasil dikonversi dengan peringkat Baik Sekali sesuai SK BAN-PT Nomor 1236/SK/BAN-PT/Ak.KP/S/IV/2023 tanggal 4 April 2023, jelas Prof. Akmal. Kendatipun peristiwa ini terjadi pada tahun 2018-2019, tanggung jawab kelembagaan tetap dipikul kepemimpinan Rektor UIN SU Medan saat ini. Salah satu bentuk tanggungjawab itu adalah dengan membentuk tim investigasi. Wakil Rektor I menambahkan, Akreditasi prodi ini tidak pernah muncul dan tidak pernah dipermasalahkan sejak tahun 2019 sampai akhir tahun 2023. Namun belakangan ini, isu pelanggaran Etika akademik mencuat dan menjadi persoalan hukum. "Tentu ini mengherankan kita semua. Pimpinan UINSU memberi perhatian yang serius terhadap masalah ini," ujar Wakil Rektor.
Tags
Berita Terkait
Tim Investigasi BPN Pusat Panggil Ketua BPN Mabar Terkait Kasus Ini
UIN Sumut Urutan ke-3 PTKIN Terbaik Versi AD Scientific Index 2025
WR 3 Sambut Kontingen Pramuka UIN Sumut dari Gorontalo, Ini Harapannya
Pramuka UIN Sumut Medan Sabet Tapak Perkemahan Terbaik Putra di PWN Gorontalo
Komentar